DKI Ganti Nama DKJ Mulai 2024, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang e-KTP

Sep 19, 2023 - 02:52
DKI Ganti Nama DKJ Mulai 2024, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang  e-KTP

NUSADAIY.COM – JAKARTA - Tahun depan Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI Jakarta). Jakarta akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal tersebut sejalan dengan kepindahan ibukota negara Indonesia dari Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

 

Terkait perubahan nama tersebut pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana mendata warganya kembali. Pemerintah mewajibkan warga mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik mulai 2024.

 

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9/2023). 2024, Jakarta tidak lagi menyandang status DKI Jakarta melainkan DKJ. Sehingga seluruh penduduk Jakarta harus mencetak ulang e-KTP.

 

"Perubahan status ini karena pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, dan Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN)," terangnya.

 

Budi menambahkan, untuk pemilihan data e-KTP tersebut diperkirakan membutuhkan 8 juta blanko. Dukcapil berencana meminta hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024. “Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi.

 

Selain itu, ia juga berharap DPRD DKI Jakarta dalam hal ini komisi A untuk menyetujui anggaran tinta pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan. "Saat ini ketersediaan blangko memang terbatas. Namun kami juga telah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024," tukasnya. (sir/wan)