Tak Ada Tilang Manual, Pemotor Kini Berani Lewat Bundaran HI Tak Pakai Helm

Langkah Polri yang tak lagi memberlakukan tilang manual memunculkan aksi-aksi tak terduga dari pengguna jalan. Kini pemotor nekat banget tak pakai helm meski melewati Bundaran HI.

Nov 23, 2022 - 08:01
Tak Ada Tilang Manual, Pemotor Kini Berani Lewat Bundaran HI Tak Pakai Helm
Ditlantas Polda Metro Jaya menegur satu keluarga yang berkendara motor di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (11/11). (Foto: 20detik)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Langkah Polri yang tak lagi memberlakukan tilang manual memunculkan aksi-aksi tak terduga dari pengguna jalan. Kini pemotor nekat banget tak pakai helm meski melewati Bundaran HI.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar polisi lalu lintas tak lagi melakukan tilang manual. Penindakan pelanggaran dialihkan menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

BACA JUGA: Pemotor di Bundaran HI Tak Gunakan Helm Saat Berkendara, Ini Kata Polisi


Namun, sejak tidak adanya tilang manual, pelanggar lalu lintas makin nekat saja. Bahkan, pemotor melewati jalanan protokol tanpa menggunakan helm.

Dilihat dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, pemuda berboncengan dengan pemudi tidak memakai helm disetop polisi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (20/11/2022) malam. Polisi cuma memberikan imbauan kepada pengemudi motor untuk memakai helm saat berkendara.

"Ini kita sifatnya mengimbau, karena ini jalan aspal, bukan kasur. Kalau sampai jatuh, nanti langsung gasruk (terluka) kena kepala. Sayangi diri sendiri dan orang tua ya, Om. Juga orang lain ya, karena ada yang nunggu di rumah," papar polisi tersebut.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI),SonySusmana, mengatakan perilaku pengendara di Indonesia msih jauh dari keselamatan. Dia bilang, sistem tilang elektronik belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pengendara.

"Jadi kadang harus lewat peristiwa kecelakaan dan ada korban jiwa dulu ada perubahan. Ini kan nggak bagus karena pasti melibatkan pihak ketiga. Jadi polisi sudah hrs mulai pilah-pilah mana yang harus ditindak, ditilang atau ditahan," kata Sony kepada detikcom.

"Masa nggak pakai helm dibiarkan? Ini kan bentuk kepedulian dari petugas. Kalau dibiarkan, jeleknya selain tidak membuat efek jera, efek snowball, juga memalukan kalau dilihat sama tamu luar. Secara grade keselamatan kondisi lalu lintas Indonesia turun," sebutnya.

Sony menilai, peneguran sebaiknya dilakukan cuma untuk kesalahan-kesalahan kecil, misalnya salah jalan, tidak berhenti di belakang garis setop, atau pelanggaran marka jalan.

"Penindakan dilakukan kalau sudah melanggar bahaya, tidak pakai helm, ugal-ugalan dan lain-lain. Penahanan dilakukan kalau sudah melakukan tindakan pelanggaran berat, kebut-kebutan, begal dan lain-lain," bebernya.

"Menurut saya harus dievaluasi lagi deh. Ok nggak ada tilang tapi tegas, nggak boleh jalan itu motor sampai dia beli helm misalnya," sebutnya.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Minta Polisi Tegur Keras Pemotor Probolinggo yang Copot Pelat Nomor


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menyampaikan, sebaiknya tilang manual diadakan lagi. Sebab, sejauh ini masih banyak pengendara yang menganggap remeh.

"Aturan yang Pak Kapolri buat emang tidak Populis. Di sisi lain aturan tersebut sangat bijak untuk menghindari pungli di lapangan. Tapi dengan aturan itu, pengendara malah menganggap enteng aturan tersebut," kata Sahroni dilansir dari detikcom, Senin (21/11/2022).

"Saya menyarankan kiranya aturan tilang di lapangan diberlakukan kembali untuk para pengendara tidak seeenaknya melakukan pelanggaran," ujarnya.(eky)