Ditpolairud Bongkar 32 Kasus di Wilayah Perairan Indonesia, Selamatkan Kerugian Negara Rp 100 M

Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam rangkaian penegakan hukum ini berjumlah Rp 100.103.033.204 dengan mengungkap 32 kasus dalam kurun waktu Januari sampai April 2023

Apr 20, 2023 - 18:57
Ditpolairud Bongkar 32 Kasus di Wilayah Perairan Indonesia, Selamatkan Kerugian Negara Rp 100 M
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), membongkar 32 kasus di wilayah Perairan Indonesia. Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih mengatakan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 100 Miliar.

"Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam rangkaian penegakan hukum ini berjumlah Rp 100.103.033.204 dengan mengungkap 32 kasus dalam kurun waktu Januari sampai April 2023," kata Yassin dalam keterangan, Rabu (19/4/2023).

Dilansir dari detik.com, Yassin mengatakan salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Selain itu, kasus-kasus yang diungkap antara lain, ilegal logging, minerba, migas, cukai rokok, penyelundupan hewan dilindungi, dan narkotika.

BACA JUGA : Wakil Ketua MPR Minta Masyarakat Tetap Waspada dan Cermat...

Yassin menjelaskan, pelaku penyalahgunaan BBM menjalankan aksinya dengan menyalahgunakan surat rekomendasi lurah setempat sebagai penerima BBM bersubsidi untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Namun, BBM bersubsidi itu dijual kembali ke kapal dengan harga yang lebih mahal.

"Tersangka berinisial SB, SA, dan SM ini menjalankan aksinya dengan modus operandi menyalahgunakan surat rekomendasi lurah setempat sebagai penerima BBM bersubsidi untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Namun, BBM bersubsidi itu dijual kembali ke kapal dengan harga Rp 10.000 per liter dari harga beli Rp 6.800 per liter," tuturnya.

"Pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2009-2010 sampai dengan 2022-2023," lanjutnya, 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Yassin menambahkan, kasus yang menonjol lainnya adalah perkara minerba di Palembang, Sumatera Selatan. Para tersangka di tangkap karena melakukan penambangan atau penyedotan pasir tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang berlaku dan tanpa disertai dokumen laik kapal laut.

Menurutnya, pasir hasil penambangan ilegal itu dibawa pelaku dengan kapal Toug Boaut ke sebuah depot milik pelaku dan dijual kepada konsumen seharga Rp 30.000.

"Barang bukti yang disita dari tersangka berinisial IW dan AN, yaitu 100 meter kubik pasir, satu unit motor gandeng, satu set mesin sedot pasir, dan satu unit tongkang," ungkapnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (ros)