Ini Aturan dan Hukuman Bagi Sepeda yang Melanggar Masuk Tol

Viral di media sosial sebuah rekaman video yang memperlihatkan rombongan pesepeda road bike melintas di jalan tol. Dalam rekaman video tersebut, nampak 4 pesepeda melaju beriringan di bahu jalan tol.

Feb 28, 2023 - 07:00
Ini Aturan dan Hukuman Bagi Sepeda yang Melanggar Masuk Tol
Foto: Screenshot Video Viral

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Viral di media sosial sebuah rekaman video yang memperlihatkan rombongan pesepeda road bike melintas di jalan tol. Dalam rekaman video tersebut, nampak 4 pesepeda melaju beriringan di bahu jalan tol.

"Informasi sepeda masuk tol. Tol Jagorawi, Pondok Gede," ucap pria dalam rekaman video viral.

Dari informasi yang sudah didapat dari PT Jasamarga Transjawa Tol, diketahui bahwa keempat orang pesepeda itu beriringan masuk Tol Jakarta-Cikampek (Japek) melalui Gerbang Tol Pondok Gede. Apakah boleh pengendara sepeda memasuki jalan tol?

Melansir dari situs bpsdm.kemenkumham.go.id, dijelaskan bahwa jalur bebas hambatan atau jalan tol diperuntukkan hanya bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Hal ini sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Jadi bila merujuk pada aturan tersebut, pengguna sepeda tentu saja tidak diperbolehkan untuk memasuki/menggunakan jalan tol. Sebab sepeda tidak termasuk dalam kendaraan bermotor, apalagi roda empat.

Sementara itu, seseorang yang mengendarai sepeda yang masuk ke jalur tol, baik dilakukan karena ketidaktahuannya, karena sengaja atau karena tidak sengaja masuk jalur tol, maka yang bersangkutan tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 56 dikatakan Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.

Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. Adapun kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Jadi ketika ada seseorang atau pengguna sepeda yang masuk jalan tol, jika dilakukan dengan sengaja maka berdasarkan Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan tanpa sengaja atau tidak sengaja masuk jalan tol, maka berdasarkan Pasal 64 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp 1,3 juta.(eky)