BPN Sebut Bupati Pasuruan Penanggung Jawab Seleksi Pemohon Redistribusi Tanah Tambaksari

Jun 23, 2023 - 07:59
BPN Sebut Bupati Pasuruan Penanggung Jawab Seleksi Pemohon Redistribusi Tanah Tambaksari

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Sengkarut dugaan mafia tanah pada proses redistribusi lahan di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi, mulai terurai. Bupati Pasuruan menjadi penanggung jawab sertifikasi dan pendistribusian tanah negara yang sebagian diantaranya dikuasai pemilik modal dan bukan petani penggarap.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan yang menerbitkan sertifikat redistribusi tanah dicurigai terlibat kongkalikong dengan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yang diketuai Bupati Pasuruan. BPN disinyalir melakukan pembiaran atas tanah negara yang diklaim milik Puji Asmoro. Sehingga petani penggarap harus membeli tanah kepada Puji Asmoro demi mengikuti program redistribusi.

Dari 350 sertifikat yang diterbitkan, sebanyak 250 sertifikat disita penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan pada kasus pungutan liar (pungli), sedangkan 100 sertifikat belum diketahui keberadaannya.

Kasubbag Tata Usaha Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi menyatakan, pendataan calon penerima redistribusi tanah menjadi ranah PPL yang diketuai oleh Bupati Pasuruan. PPL itu yang mengumpulkan data untuk proses seleksi hingga penetapan subjek dan objek redistribusi tanah landreform tersebut.

”Mungkin titik kelemahannya ada pada proses seleksi,” kata Sukardi saat audensi dengan aktivis Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Kamis (22/6/23).

Kepala Penataan dan Pemberdayaan Redistribusi Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, Ibnu Bachtiar menambahkan, selama sosialisasi sudah menekankan bahwa redistribusi tanah diberikan untuk petani penggarap.

Jika kemudian diketahui ada sebagian tanah yang dikuasai orang-orang berduit atau bukan petani penggarap, proses seleksi tidak dilakukan secara maksimal.

"Kami akan melaporkan ke BPN pusat, setelah pelepasan redistribusi, banyak yang dijual ke pemilik modal," kata Ibnu.

Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto mencurigai adanya permufakatan jahat dalam sertifikasi lahan seluas 97 hektar di Desa Tambaksari. Program redistribusi tanah justru dijadikan ajang bancakan para penggede yang memiliki pengaruh kekuasan.

Ironisnya, para petani yang turun temurun menggarap lahan perkebunan ternyata banyak yang tidak menikmati program itu. Mereka justru menjadi korban dengan harus menebus puluhan juta atas lahan garapannya yang diklaim milik Puji Asmoro.

”Ada 250 sertifikat yang disita jaksa. Sedangkan 102 sertifikat masih belum jelas jeluntrungannya sampai sekarang. Tidak menutup kemungkinan masih dikuasai oleh Puji Asmoro,” kata Lujeng.

Menurut Lujeng, BPN semestinya juga tersinggung ketika tanah negara yang menjadi obyek redistribusi ternyata diklaim oleh Puji Asmoro. Apalagi kondisi itu kemudian membuka celah adanya pungutan liar yang harus dikeluarkan petani.

”Kami mensinyalir ada indikasi manipulasi data penerima di tahapan seleksi PPL redistribusi tanah. Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan harus memeriksa Bupati Pasuruan, untuk mengungkap dugaan manipulasi data tersebut," tandas Lujeng Sudarto, yang juga kuasa hukum warga Desa Tambaksari. (oni)