BPJS Kesehatan Pastikan Korban Kecelakaan Bus di Guci Terlayani Sesuai Hak

Seluruh pasien kecelakaan bus pariwisata di Guci yang dirawat di RSU Serpong sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

May 11, 2023 - 23:37
BPJS Kesehatan Pastikan Korban Kecelakaan Bus di Guci Terlayani Sesuai Hak
Foto: Dok. BPJS Kesehatan

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Korban kecelakaan bus terguling di kawasan Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dipastikan terlayani sesuai haknya. Prinsip portabilitas BPJS Kesehatan membuat peserta program JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan tidak bergantung pada alamat KTP atau domisili peserta termasuk para peserta JKN asal Tangerang Selatan yang mengalami kecelakaan bus tersebut.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, seluruh pasien kecelakaan bus pariwisata di Guci yang dirawat di RSU Serpong sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Mayoritas peserta berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Tangerang Selatan

BACA JUGA : Bus Masuk Jurang di Guci Tegal, Satu Orang Dikabarkan Tewas

Ia melanjutkan Kota Tangerang Selatan sendiri sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC), yang artinya lebih dari 95% warganya sudah terdaftar sebagai peserta Program JKN. Hal ini disampaikannya dalam kunjungan ke RSU Serpong Utara, Rabu (10/5) kemarin, dilansir dari detik.com

"UHC merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi warganya melalui Program JKN. Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan saat sedang berada di luar domisili, maka tetap bisa dilayani dan dijamin sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).

Ghufron menambahkan terkait penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi pasien kecelakaan, sudah diatur mekanismenya oleh regulasi. Dalam kondisi ini, Jasa Raharja merupakan penjamin pertama dan menanggung biaya perawatan pasien sampai dengan maksimal 20 juta rupiah.

Sementara, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua akan menanggung selisih biaya perawatan rumah sakit apabila melebihi batas maksimal yang ditanggung Jasa Raharja.

"Kami telah mengunjungi dan berkomunikasi langsung dengan beberapa pasien untuk memastikan mereka terlayani sesuai dengan haknya. Tidak lupa kami mendoakan dan memberikan dukungan supaya lekas sembuh. Kami juga sampaikan kepada pasien, kalau ada kendala lagi jangan sungkan hubungi kami. Nanti ada petugas BPJS SATU yang siap datang membantu," pungkas Ghufron. (ros)