Berkas Perkara Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan RS Kembali P19, Ada Apa dengan Penyidik?

Untuk yang ketujuh kalinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mem P19 kan (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan

Dec 15, 2022 - 13:27
Berkas Perkara Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan RS  Kembali P19, Ada Apa dengan Penyidik?
Yulianto SH MH

NUSADAILY.COM-MEDAN-Untuk yang ketujuh kalinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mem P19 kan (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersangka RS SH yang sudah dilimpahkan penyidik satreskrim Polrestabes Medan.

"Bb sama ahlinya agar ditanyakan mensreanya. Dan agar yg menghilangkan petkara tersebut dijadikan tsk. Mensreanya gak ada dalam perkara tersebut. Ahli pidananya agar ditanyakan apakah ada mensrea dalam perkara tersebut. Berkas gak ada mensreanya," jawab Rahmayani JPU Kejari Medan via whaats Aap, Rabu (14/12/2022).

 

mens rea jelasnya, adalah unsur mental dari kesengajaan seseorang untuk melakukan kejahatan; atau pengetahuan bahwa tindakan seseorang akan menyebabkan kejahatan dilakukan."Berkas gak ada mensreanya,"" tegasnya.

 

 

Sementara korban, Todo Edward Agave Sianipar SE memgatakan ini perbuatan oknum penyidik   anak buah Kapilrestabes Medan Kombes Valentino, sehingga pihak JPU terus mem P19 kannya. " Pengacara saya akan melaporkannya ke Kapolri," tegasnya.

 

Seperti yang sudah diwartakan, Yulianto SH, MH, kuasa hukum korban dari kantor hukum Jakarta Justice memperingatkan pihak kejaksaan negeri (kejari) Medan agar profesional dan tidak terlibat dalam kasus mafia tanah.

 

Menurut Yulianto, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggapan SHM 507 yang diduga dilakukan RS SH dari kantor Notaris Gloria Simanjunyak SH bahwa penyidik kepolisian sudah memenuhi permintaan dari jaksa penuntut unum (JPU) dari kejaksaan negeri (kejari) Medan dengan pernyataan saksi ahli hukum pidana dari FH USU Medan Prof Syarifuddin Kallo.

 

"Dalam keterangan tertulisnya Prof Syarifuddin Kallo menegaskan bahwa RS telah melanggar pasal 378  KUHPidana Tentang Penipuan. Jadi sudah klir kasusnya tindak pidana penipuan bukan perdata sebagaimana yang coba dialihkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

 

Bahwa ini bukan kasus perdata, lanjutnya, dikuatkan dengan adanya bukti bukti percakapan screen shoot WhatsApp yang telah disita oleh pihak penyidik kepolisian.

 

"Uang pajak yang berhasil disita penyidik dari tersangka sebesar lebih dari Rp 27 juta. Kemudian dari tangan korban telah diamankan juga 2 bukti tanda terima uang pajak beserta SHM Nomor 507 berikut akta surat kuasa milik korban yang aslinya yang ditandatangani tersangka berstempel atau bercap kantor Notaris Gloria Simanjuntak SH," jelasnya.

 

Bahwa dengan sudah dipenuhinya permintaan JPU akan keterangan saksi ahli hukum pidana, maka diharapkan kasus penipuan yang sudah terjadi sejak 2018 dapat segera disidangkan.

 

"Karena sejak awal pidananya sudah terang benderang dan sudah juga ditegaskan oleh bapak Profesor Syarifuddin Kallo dari FH USU," tegasnya.

 

Ditambahkannya, bahwa selaku kuasa hukum korban pihaknya sudah dan akan terus melakukan pengawasan atas kinerja kejari Medan dengan terus membangun hubungan (komunikasi) dengan Kejati Sumut dan kejaksaan agung.

 

"Jadi jangan ada oknum kejari yang coba coba mau bermain main dalam kasus ini. Apalagi kasus dugaan mafia tanah menjadi atensi bapak Presiden Joko Widodo," pungkasnya seraya menambahkan pihaknya melalui surat bernomor 33/TS/JJ/11/2022 meminta agar kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap oknum kejaksaan yang dicurigai menyalah gunakan kewenangannya di dalam kasus ini.(mar)