Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Jun 14, 2023 - 06:38
Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan tahun 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar Rp 10,859 miliar dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 6,485 miliar.

Barang-barang tersebut terdiri dari 9,258 juta batang rokok ilegal dan 280.483 gram tembakau iris serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan, Hannan Budiharto, menyatakan, bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi tugas petugas kantor Bea dan Cukai. Tetapi semua komponen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk turut serta membendung dan memberantas rokok ilegal.

"Kami memiliki keterbatasan dalam penindakan hukum. Karena itu, kami mengingatkan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal menjadi tugas dan tanggung jawab semua komponen masyarakat," kata Hannan usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/6/23).

Menurut Hannan, pemusnahan BMN ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemkab Pasuruan dan aparat penegak hukum dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai (BKC) yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu juga menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan.

"Selain potensi hilangnya penerimaan negara, potensi kerugian immateriil dari peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan," tandas Hannan.

Pihaknya berharap, kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan survey rokok ilegal setiap dua tahun sekali. Tentu kami berharap hasil survey ini terus mengalami penurunan," kata Hannan.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan bahwa dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Pasuruan adalah yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2023, DBHCHT yang diterima mencapai Rp 380 miliar. Jumlah ini belum termasuk SILPA tahun 2022 lalu yang mencapai Rp 45 miliar.

"Dana bagi hasil cukai dan tembakau ini akan disalurkan kembali ke masyarakat. Pemanfaatannya untuk bidang kesehatan Rp 240 miliar, kesejahteraan masyarakat Rp 90 miliar dan penegakan hukum Rp 12 miliar," kata Bupati Irsyad Yusuf.

Menurut Bupati Irsyad, pada tahun 2023, Pemkab Pasuruan telah menganggarkan Rp 96 miliar untuk menjamin kesehatan masyarakat. Sebanyak 350.000 warga Kabupaten Pasuruan mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Fasilitas pelayanan kesehatan juga terus dilakukan peningkatan.

"Perbaikan jalan rusak juga bisa menggunakan dana bagi hasil cukai dan tembakau," kata Bupati Irsyad Yusuf. (oni/*)