Polres Sumenep Larang Keras Anggota Masuk Tempat Hiburan

Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKBP Edo Satya Kentriko dengan tegas dan keras melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi tempat hiburan malam, Kamis 25 Mei 2023.

May 25, 2023 - 22:10
Polres Sumenep Larang Keras Anggota Masuk Tempat Hiburan
Pemasangan pengumuman larangan masuk tempat hiburan.

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKBP Edo Satya Kentriko dengan tegas dan keras melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi tempat hiburan malam, Kamis 25 Mei 2023.

Hal itu dibuktikan dengan pemasangan banner larangan bagi Anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam seperti cafe.

Pemasangan banner tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Pemasangan banner larangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 24 Mei 2023 malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep.

Sedangkan pemasangan benner dipimpin langsung oleh Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasipropam, Ipda Muhajirin.

Waka Polres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono mengatakan bahwa pemasangan banner larangan ini untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam.

Pemasangan benner tersebut, kata Wakapolres, dalam bentuk operasi gabungan bersama POM TNI.

Adapun tempat hiburan yang dilakukan operasi dan pemasangan benner diantaranya Cafe n Bilyard Mr. Ball Jl. Arya Wiraraja lingkar timur Desa Gedungan Sumenep, Cafe JBL Jl. Seludang Desa Kolor Sumenep serta Cafe Lotus Jl. KH. Mansyur Desa Pabian Sumenep.

"Itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kapolres Sumenep yang melarang keras anggota Polres mendatangi atau melakukan hiburan di tempat hiburan malam," tegasnya.

Pihaknya menegaskan, dengan dipasangnya benner larangan, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan.

"Baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan dan diberi tindakan tegas," tukasnya. (nam)