Bangun 'Sirkuit' Halang Rintang Tank, Kodam Brawijaya Gali Tambang Ilegal di Pasrepan

Penggalian batuan tambang sebagai salah satu program Kodam Brawijaya untuk latihan pertahanan militer. Diantaranya adalah untuk pembangunan lapangan tembak dan kawasan latihan halang rintang tank.

Feb 24, 2023 - 21:39
Bangun 'Sirkuit' Halang Rintang Tank, Kodam Brawijaya Gali Tambang Ilegal di Pasrepan
Kawasan tambang batu yang akan dibangun halang rintang tank di Kecamatan Pasrepan.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Galian tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan bakal dibangun kawasan latihan tempur. Lahan milik Kodam Brawijaya yang saat ini tengah ditambang secara ilegal, akan disulap menjadi kawasan latihan halang rintang kendaraan lapis baja, tank.

Perwira Yon Zipur V, Kepanjen Malang, Kapten Irfan Gusema, menyatakan, untuk menggali tebing batuan dilahan Kodam Brawijaya tersebut, ia bekerjasama dengan rekanan tambang. Pihaknya hanya bertugas melakukan pengawasan dilokasi.

"Tahun 2021 sudah pernah dikerjakan, kemudian berhenti. Sedangkan mulai melakukan pengawasan pekerjaan pada awal Februari lalu," kata Irfan Gusema.

Menurutnya, penggalian batuan tambang sebagai salah satu program Kodam Brawijaya untuk latihan pertahanan militer. Diantaranya adalah untuk pembangunan lapangan tembak dan kawasan latihan halang rintang tank.

"Dilahan Kodam itu akan dibangun untuk latihan tembak dan latihan halang rintang tank. Saat ini baru dimulai untuk pembukaan jalan," jelasnya.

Diduga Penggalian Tambang Tanpa Izin
Seperti diberitakan, selain dikawasan militer, TNI AL Grati, praktek penggalian tambang yang diduga tanpa izin tersebut terjadi di lahan milik TNI AD, Kodam Brawijaya di Kecamatan Pasrepan. Pada kawasan yang 'tertutup' bagi masyarakat sipil ini, beroperasi sejumlah alat berat untuk menggali dan memecah batuan tambang.

Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), Hanan, mensinyalir, kegiatan pertambangan di lahan milik Kodam Brawijaya ini tidak dilengkapi dokumen perizinan. Meski demikian, praktek pertambangan ini telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

"Kami pernah mempertanyakan kepemilikan izin Operasional Produksi pada tambang dilahan milik Kodam Brawijaya. Bukannya mendapat jawaban, kami malah dilarang masuk dan diusir dari kawasan lahan milik Kodam," kata Hanan yang merupakan eksponen Portal (PersatuanOrganisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan).

Menurut Hanan, batuan yang digali dilahan Kodam tersebut dikirimkan pada perusahaan stone chruser (pemecah batu), PT Aasaak Afafa Jaya, yang lokasinya berdekatan.

Karenanya, ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera menertibkan dan menutup tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penertiban ini juga harus dilakukan pada perusahaan tambang berizin, untuk taat aturan pada kegiatan paska tambang atau reklamasi. (oni)