Balai Gakkum KLHK Sulawesi Hentikan Tambang Emas Ilegal di Hutan Gorontalo

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menekankan kegiatan tambang ilegal yang sedang marak merupakan kejahatan yang sangat serius, sehingga harus ditindak tegas.

Feb 10, 2023 - 16:55
Balai Gakkum KLHK Sulawesi Hentikan Tambang Emas Ilegal di Hutan Gorontalo
Foto: KLHK

NUSADAILY.COM – SULAWESI - Tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado menghentikan tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto Provinsi Gorontalo. Adapun aksi ini dilakukan bersama dengan Polisi Militer Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.

Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (8/2), berhasil diamankan sebanyak 2 unit ekskavator dan 2 orang operator atas nama F (20) dan SB (30) serta 1 (satu) orang penanggung jawab lapangan atas nama S. Barang bukti ekskavator saat ini dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas I Gorontalo.

BACA JUGA : Dua Pekerja Tambang Ilegal di Jambi Tewas Karena Longsor

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado masih memeriksa dan mengambil keterangan dari 3 orang yang diamankan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga penanggung jawab kegiatan tersebut adalah PT LGE dan CV GDP yang selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menekankan kegiatan tambang ilegal yang sedang marak merupakan kejahatan yang sangat serius, sehingga harus ditindak tegas.

"Keberhasilan ini merupakan wujud kerja sama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo," ungkap Dodi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

Lebih lanjut dia menjelaskan para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA : Gaya Aurel Hermansyah saat Main Tenis Bikin Salfok Netizen

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan penindakan terhadap praktik tambang ilegal merupakan upaya KLHK dalam melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, serta merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.

"Tidak ada pilihan lain penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya," tuturnya, dilansir dari detik.com

"Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan, akan terus dikembangkan untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat-Beneficial Ownership," terang Rasio.

Dikatakannya, kejahatan tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan hidup dan kehutanan, tapi juga kejahatan terhadap sumber daya mineral. Karena itu, pelaku harus ditindak dengan pidana berlapis guna memberikan efek jera.

“Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis," katanya.

Rasio pun mengapresiasi keberhasilan tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini, khususnya kepada POM TNI AD, Polda Gorontalo, pihak Kajati, dan Dinas Kehutanan Gorontalo.

"Kerja bersama melalui tim gabungan seperti ini sangat penting dan efektif dalam menindak kejahatan terhadap sumber daya alam kekayaan bangsa Indonesia," pungkas Rasio. (ros)