Waduh! KPK Lakukan OTT di Basarnas, Dikabarkan Letkol Afri Budi Cahyanto Ditangkap

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan tim penindakan turut mengamankan uang yang tidak disebutkan nominalnya dalam operasi senyap tersebut. Saat ini, terang Ali, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.

Jul 26, 2023 - 14:42
Waduh! KPK Lakukan OTT di Basarnas, Dikabarkan Letkol Afri Budi Cahyanto Ditangkap

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pihak dalam penindakan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (25/7) siang.

Dari OTT yang dilakukan Selasa siang itu, KPK mengamankan pejabat Basarnas hingga pihak swasta dari dua tempat yakni Jakarta dan Bekasi.

Berdasarkan informasi di internal KPK yang mengetahui penindakan tersebut, pejabat Basarnas yang diamankan adalah Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

Letkol Afri merupakan anggota TNI AU yang menjadi Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

"Betul (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto)," ujar sumber mengutip CNNIndonesia.com tersebut melalui pesan tertulis, Selasa malam.

Operasi KPK itu dilakukan di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan tim penindakan turut mengamankan uang yang tidak disebutkan nominalnya dalam operasi senyap tersebut.

Saat ini, terang Ali, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.

"Tim masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

"Kami masih memiliki waktu sesuai ketentuan untuk menentukan sikap berikutnya terhadap hasil kegiatan tangkap tangan dimaksud. Perkembangan akan disampaikan besok," sambung juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Sementara itu, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi mengaku belum bisa mengomentari penangkapan Letkol Afri tersebut.

"Maaf belum bisa konfirmasi," tutur dia.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.(sir)