Uang Palsu Dipakai Open BO

Jun 15, 2023 - 03:02
Uang Palsu Dipakai Open BO
NUSADAILY.COM – SIDOARJO – Berkat laporan masyarakat terkait beredarnya uang palsu di terminal Bungurasih Sidoarjo, akhir April lalu, Reskrim Polsek Waru berhasil menangkap R.B (24), pengedar uang palsu. 
R.B (24) ditangkap dengan barang bukti tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.  Uang palsu itu dia gunakan kencan (open BO) di penginapan Anugrah, komplek terminal Bungurasih.
Saat ditangkap, R.B mengaku dapat uang palsu tersebut dari jejaring sosial Facebook. Berbekal keterangan dari R.B, penyidik berhasil menangkap M.I (31) yang menjual Uang palsu melalui Facebook.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, Penyidik melakukan investigasi dan berhasil menangkap E.J (35), dalang utama pembuat uang palsu yang meresahkan masyarakat. 
E.J di tangkap di rumahnya di Desa Pontang Kecamatan Ambulu Jember, 2 Mei 2023. Polisi menemukan juga barang bukti di rumah pelaku sarana alat-alat untuk pembuatan uang palsu tersebut.
Polisi berhasil menyita uang palsu sebanyak 36 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu, bendel kertas sertifikat, 4 buah tinta warna, 1 buah meja screen sablon, 1 buah laminator, 3 kardus blombong, 1 buah tinta sablon warna emas, 1 botol lem kapok, 1 buah pisau cutter beserta laptop dan ponsel yang dia gunakan sebagai alat utama pembuatan dan pengedaran upal tersebut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik kepada E.J, dia membuat uang palsu tersebut dari 6 bulan lalu. Dia menjualnya lewat online dan dia kirim melalu JNE.
“Saya bikin nya dari kertas kosong, saya lem, terus saya sablon. Lalu saya jual online, kalo ada yang minat saya kirim lewat JNE, baru 6 bulan juga pak saya bikin uang palsu ini” ujar E. J.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap bahwa pelaku berhasil ditangkap dan di amankan ketiganya di Polresta Sidoarjo.
“Kita berhasil menangkap pelaku, tersangka ada 3 orang yang bersekongkol dalam mengedarkan uang palsu ini, modus operandi dari pelaku utama E.J mendristibusikan uang palsu ini. Dia membuat di rumahnya demi mendapatkan keuntungan dari uang palsu ini” ungkap Kusumo
“Awalnya R.B ini kencan bertarif (open BO) pakai uang palsu, dia beli upal (uang palsu) ini dari M.I lewat facebook, setelah kami lakukan investigasi akhirnya kami berhasil menangkap E.J dalangnya yang membuat uang palsu, karna dari keterangan tersangka M.I dia mendapat uang palsu ini dari E.J” tambahnya
Ketiga pelaku diamankan di polresta sidoarjo, dan di jerat dengan pasal 36 ayat (1) Undang-undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang. Atau Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No.7 tahun 2011. Dan pasal 36 ayat (3) Undang-Undang tahun 2011. (bta/wan)