Soal Spanduk Prabowo-Gibran di RS Bhayangkara, Begini Respons Polda Banten

"Saat ini spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres tersebut telah dicopot kembali oleh relawan yang bersangkutan. Pencopotan itu dilakukan pada Selasa siang, 19 Desember 2023, usai mendapat peringatan dari Bawaslu," kata Didik dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12).

Dec 22, 2023 - 07:07
Soal Spanduk Prabowo-Gibran di RS Bhayangkara, Begini Respons Polda Banten

NUSADAILY.COM – BANTEN - Polda Banten buka suara soal pemasangan spanduk pasangan calon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di tembok samping RS Bhayangkara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan spanduk ini dipasang oleh relawan atau pendukung pasangan calon tersebut.

Didik menyebut saat ini spanduk itu telah dicopot oleh relawan setelah mendapat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.

"Saat ini spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres tersebut telah dicopot kembali oleh relawan yang bersangkutan. Pencopotan itu dilakukan pada Selasa siang, 19 Desember 2023, usai mendapat peringatan dari Bawaslu," kata Didik dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12).

Didik menyampaikan relawan dari pasangan Prabowo-Gibran itu juga telah meminta maaf kepada kepolisian terkait pemasangan spanduk tersebut.

"Relawan tersebut mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui dengan adanya larangan memasang spanduk di pagar rumah sakit. Sehingga dia meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Didik turut menyinggung soal aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan perubahannya nomor 20 tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, APK dilarang dilarang dipasang di rumah sakit, lembaga pendidikan, dan beberapa tempat lainnya.

"Ini adalah fasilitas umum yang harus clear dari APK, jadi jelas aturannya adalah tidak boleh. Ini kita imbau, kita cegah, supaya tidak ada pelanggaran selanjutnya, maka sebagai pemasang, relawan tersebut mencabut sendiri sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya," tutur Didik.(han)