Selamat Tinggal Tahun 2023, Selamat Datang Tahun Baru 2024

Ada sejumlah panggung pertunjukan yang tersebar di beberapa lokasi, yaitu di Kawasan Monas, Thamrin dan Jenderal Sudirman. Pemprov DKI sudah mengeluarkan aturan bagi warga yang mengikuti rangkaian acara perayaan Malam Tahun Baru 2024.

Jan 1, 2024 - 06:06
Selamat Tinggal Tahun 2023, Selamat Datang Tahun Baru 2024

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Tahun 2023 baru saja berlalu, selamat tahun baru 2024! Momen pergantian tahun kali ini bisa dirayakan di banyak tempat, termasuk di Ibu Kota Jakarta.

Di Jakarta, acara pergantian tahun berpusat di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Acara perayaan Malam Tahun Baru 2024 ini bertemakan 'Malam Muda Mudi, Jakarta Kota Global', yang diselenggarakan di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Ada sejumlah panggung pertunjukan yang tersebar di beberapa lokasi, yaitu di Kawasan Monas, Thamrin dan Jenderal Sudirman.

Pemprov DKI sudah mengeluarkan aturan bagi warga yang mengikuti rangkaian acara perayaan Malam Tahun Baru 2024.

Warga yang mengikuti acara pergantian Malam Tahun Baru 2024 diimbau memakai masker, sudah vaksin lengkap, memakai pakaian dan alas kaki yang nyaman, membawa sendiri tas ramah lingkungan.

Warga yang mengikuti rangkaian malam tahun baru juga disarankan dalam kondisi tubuh yang sehat dan tidak bergejala sakit dan menjaga kebersihan venue.

Warga tidak boleh membuang sampah sembarangan, membawa senjata dan obat-obatan terlarang, membawa hewan peliharaan, menyerukan ujaran kebencian, rasisme, politik/kampanye, serta dilarang melakukan vandalisme.

Larangan Petasan

Polisi menegaskan penggunaan petasan tak diperbolehkan saat perayaan tahun baru. Polisi mengatakan kembang api masih diperbolehkan digunakan dan harus memiliki izin.

"Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12).

"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ucapnya.(sir)