Satpol PP Kota Batu Mantapkan Langkah Bersama Berantas Rokok Ilegal

Dari giat operasi yang dilancarkan, terdapat 12 ribu batang rokok ilegal yang disita. Operasi gabungan melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, kepolisian serta TNI. Tim gabungan itu menyasar sejumlah toko-toko di seluruh desa/kelurahan Kota Batu. Dalam waktu dekat ini, hasil operasi itu akan dilakukan pemusnahan bersama Bea Cukai.

Satpol PP Kota Batu Mantapkan Langkah Bersama Berantas Rokok Ilegal
Satpol PP Kota Batu menggelar rakor evaluasi di bidang penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal.

NUSADAILY.COM – KOTA BATU – Satpol PP Kota Batu menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi kali keenam (Rabu, 14/12). Kegiatan itu beberapa kali digelar dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batu.

Penegak perda dilibatkan dalam upaya penegakan hukum memberantas rokok ilegal. Kucuran anggaran untuk kegiatan itu dialokasikan 10 persen dari total DBHCHT sebesar Rp20 miliar. Atau senilai Rp2 miliar dalam penyelenggaraan sosialisasi dan penegakan hukum.

Dari giat operasi  yang dilancarkan, terdapat 12 ribu batang rokok ilegal yang disita. Operasi gabungan melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, kepolisian serta TNI. Tim gabungan itu menyasar sejumlah toko-toko di seluruh desa/kelurahan Kota Batu. Dalam waktu dekat ini, hasil operasi itu akan dilakukan pemusnahan bersama Bea Cukai.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro menjelaskan, peruntukkan DBHCHT dialokasikan pada tiga sektor. Hal itu didasarkan pada Permenkeu nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi. 

"Diantaranya 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakkan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan," terang Bambang. 

Satpol PP Kota Batu telah melaksanakan kegiatan bidang penegakan hukum seperti sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai kepada masyarakat atau pemangku kepentingan. Salah satunya melalui pementasan musik yang digelar di ruang publik. Dalam kegiatan itu dilakukan pula penyebaran ratusan brosur tentang pengetahuan rokok ilegal dan sanksinya.

"Selain itu, kami juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bersama penegak hukum dengan turun ke toko kelontong dan warung yang menjual rokok. Pemantauan dan evaluasi dilakukan di tiga kecamatan secara acak dan berkelanjutan untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual rokok ilegal," papar dia. 

Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu, Ipung Setiawan menyatakan, di bidang Keterlibatan dan Ketentraman Umum (Tribum) Satpol PP Kota Batu sudah melakukan beberapa kegiatan. Diantaranya ada kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan perundang-undangan bea cukai. 

"Di dalamnya ada rapat koordinasi internal. Jumlahnya ada enam kali rapat. Yang sudah dilaksanakan tiga kali rapat," tutur Ipung. 

Kemudian ada juga kegiatan lain, yakni pemberantasan barang kena cukai ilegal. Didalamnya ada pengumpulan informasi barang ilegal kena cukai dan operasi gabungan. 

"Untuk pengumpulan informasi, sudah dilakukan sebanyak empat kali. Ada pengumpulan informasi secara terbuka dan tertutup. Kalau yang tertutup semacam operasi senyap," jelas dia. 

Dijelaskannya, pengumpulan informasi itu seperti apakah ada toko yang menjual rokok tanpa cukai. Lalu pihaknya akan melakukan operasi gabungan. Bersama dengan pihak bea cukai beserta jajaran samping. 

"Untuk operasi gabungan bakal menyasar apa saja. Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak bea cukai," tutur dia. (oer/adv/wan)