Saat SYL Ditanya soal Kasus Firli Bahuri: ‘Aku Masih Diborgol’

"Saya habis diperiksa, tanya aja sama pemeriksa. Aku masih diborgol. Hampir setiap hari diperiksa. Saya siaplah," ujar Syahrul saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11).

Nov 18, 2023 - 14:14
Saat SYL Ditanya soal Kasus Firli Bahuri: ‘Aku Masih Diborgol’

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons bantahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal pertemuan di rumah Kertanegaera Nomor 46, Jakarta Selatan.

"Saya habis diperiksa, tanya aja sama pemeriksa. Aku masih diborgol. Hampir setiap hari diperiksa. Saya siaplah," ujar Syahrul saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11).

Politikus NasDem itu enggan berbicara lebih jauh soal pertempuaran tersebut. Awak media lantas mengonfirmasi ulang maksud dengan 'siap' yang dirinya ucapkan.

"Kalau ada masalah kan saya siap," jawab Syahrul.

Firli sebelumnya membantah pernah bertemu dengan Syahrul di rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

"Saya pastikan saya tidak pernah ketemu dia (SYL) di sana. Namun nanti Anda akan lihat sendiri," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11) lalu.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Adapun penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Polisi telah memeriksa 91 orang saksi untuk mengusut kasus ini.

Puluhan saksi itu diperiksa selama proses penyidikan atau sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober hingga Kamis (16/11). Para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK.

Firli Bahuri juga menjadi satu dari puluhan saksi yang diperiksa. Firli diperiksa sebanyak dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November di Bareskrim Polri.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, yakni ahli pidana, ahli hukum acara, ahli mikroekspresi, ahli digital forensik, hingga ahli bidang multimedia.

Terbaru, polisi juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli sebagai barang bukti terkait kasus ini.(han)