Respons Tuntutan Mahasiswa, DKPP Sumenep Komitmen Nonaktifkan Poktan 'Nakal'

Jul 27, 2023 - 00:49
Respons Tuntutan Mahasiswa, DKPP Sumenep Komitmen Nonaktifkan Poktan 'Nakal'
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Arif Firmanto saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya. (Nurul Anam/nusadaily.com).
NUSADAILY.COM - SUMENEP - Salah satu tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Amanat Rakyat (AAR) untuk menonaktifkan salah satu kelompok tani (Poktan) di Kecamatan Bluto, Kelompok Tani Bintang Karya.
Hal itu direspons baik oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Arif Firmanto saat menemui massa aksi di depan kantor DKPP setempat. Rabu 26 Juli 2023.
Pada kesempatan itu, pihaknya berkomitmen untuk menonaktifkan Poktan nakal dan tidak sesuai dengan aturan dalam menjalankan tugas menyejahterakan petani.
"Saya setuju dinonaktifkan. Tapi perlu dicatat bahwa saya tidak bisa membubarkan. Bahkan sudah kita nonaktifkan kelompok tani itu sejak didakwa sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi media diruang kerjanya.
Sebelumnya, Koordinator Lapangan AAR, Hasyim mengatakan, berdasarkan hasil fakta persidangan saat audiensi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep pada 24 Juni 2023 disebutkan terdakwa Wardianto mengaku bahwa pupuk yang dia selundupkan didapatkan dari Kelompok Tani Bintang Karya.
Atas dasar itu, ia mendesak dinas yang berkantor di Jalan Manikam Nomor 29 A Kolor Sumenep segera menonaktifkan kelompok tani dimaksud.
Selain itu, dia juga meminta seluruh Poktan khususnya di wilayah Kecamatan Bluto, dievaluasi kinerjanya. "Bukan hanya kelompok tani saja, kalau ada keterlibatan oknum juga bisa langsung kita proses. Tidak usah khawatir," tegas Arif.
Arif menuturkan jika pihaknya tidak bisa melakukan penindakan secara langsung kepada oknum Poktan yang terseret kasus pupuk bersubsidi.
Sebab, kata dia, persoalan itu bukanlah kewenangan dinas yang dipimpinnya. "Semuanya ada regulasi yang mengatur teknisnya. Seperti disebutkan dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2018," jelas dia.
Dalam kasus yang menyangkut terdakwa Wardianto selaku Ketua Kelompok Tani Bintang Karya, Arif menegaskan bahwa pupuk yang didistribusikan dan ditangkap oleh jajaran Polres Sumenep pada Februari 2023 lalu bukan atas nama kelompok tani.
"Buktinya apa, kalau atas nama kelompok itu semuanya pasti kena. Lah pupuk yang di kelompoknya itu kan hanya 5 ton, dan itu sudah kita cek sampai sekarang masih ada banyak baru 50 persen lebih (penyaluran,red)," ujar Arif, lebih lanjut.
Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, lanjut Arif, terdapat beberapa pihak yang dilibatkan tidak hanya unsur dinas saja.
Misalnya, distributor dan kios. Apabila terdapat penyelewengan dalam pendistribusian, maka bukan sepenuhnya kesalahan dari DKPP Sumenep.
"Kios itu bertanggung jawab, ini sesuai dengan Permendag tadi yang saya sebutkan. Jadi, kita itu ada batasan kewenangan," tutupnya. (nam/wan)