Polisi Hanya Tangkap Curut, Aktivis Antikorupsi Tuntut Usut Dalang Korupsi Pokmas

"Kalau penyidik hanya menyentuh pelaku kelas teri, kami menduga penyidik telah dibeli para koruptor. Keadilan macam apa yang diberikan penyidik, jika hanya mengadili penerima uang receh, sedangkan dalangnya bebas berkeliaran," kata korlap aksi Lujeng Sudarto.

Mar 29, 2023 - 01:05
Polisi Hanya Tangkap Curut, Aktivis Antikorupsi Tuntut Usut Dalang Korupsi Pokmas

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Sejumlah aktivis antikorupsi berunjuk rasa di Mapolresta Pasuruan, Selasa (28/3/23). Mereka menuntut penyidik Polresta Pasuruan menangkap dalang korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang memanipulasi proyek di Kota Pasuruan.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan karena penyidik Polresta Pasuruan hanya menangkap dan mengadili pelaku kelas curut dan teri, para ketua kelompok masyarakat (Pokmas). Sementara mastermind atau otak kejahatan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pokmas itu tidak disentuh sama sekali.

"Kalau penyidik hanya menyentuh pelaku kelas teri, kami menduga penyidik telah dibeli para koruptor. Keadilan macam apa yang diberikan penyidik, jika hanya mengadili penerima uang receh, sedangkan dalangnya bebas berkeliaran," kata korlap aksi Lujeng Sudarto.

Proses penyidikan dugaan korupsi Pokmas dari dana hibah ini sempat terjadi tarik menarik antara Polresta Pasuruan dan Kejari Kota Pasuruan. Penyidikan akhirnya kembali ke Polresta Pasuruan karena telah mengeluarkan Spindik lebih awal.

Dalam persidangan di PN Tipikor, terungkap bahwa semua pekerjaan yang dikerjakan Pokmas bersumber dari dana hibah Provinsi Jawa Timur itu atas satu perintah. Perintah atau arahan itu diberikan oleh Amin Suprayitno (AS) yang dalam penyidikan hanya sebagai saksi.

Menurut Lujeng Sudarto, penanganan kasus korupsi pokmas ini belum memenuhi unsur keadilan. Penyidik Polres Pasuruan dianggap impoten karena tidak berani menangkap dalang korupsi Pokmas.

"Otak korupsi dibiarkan bebas. Kami akan melaporkan sikap penyidik ini ke Biro Pengawas Penyidik Bareskrim dan Kompolnas,” tandas Lujeng.

Hanan, Ketua LSM Cinta Damai menyebut ada upaya penggembosan aksi unjuk rasa yang sedianya diikuti emak-emak, istri terdakwa ketua Pokmas. Para emak-emak ini bahkan telah mencabut kuasa pendampingan proses hukum yang telah diberikan.
“Saya kecewa, sebenarnya aksi hari ini diikuti sama istri tujuh terdakwa kasus Pokmas. Tapi, mereka batal hadir. Saya curiga ada oknum yang mengintimidasi,” sambungnya.

Karenanya, ia meminta Kapolres Pasuruan Kota bertindak adil dalam penanganan kasus hukum. Kepolisian jangan berpihak kepada oknum yang bisa membayar saja. Jika memang ada keterlibatan oknum lain, harus disentuh dan harus bertanggung jawab. (oni)