Para Penyelenggara Negara DIlarang KPK Terima Gratifakasi Hari Raya Idul Fitri 2023

Apr 11, 2023 - 21:05
Para Penyelenggara Negara DIlarang KPK Terima Gratifakasi Hari Raya Idul Fitri 2023
(Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang para penyelenggara negara menerima apapun bentuk gratifikasi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023. Termasuk, hadiah lebaran berupa parsel dari luar lingkungan keluarga yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

"KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).

KPK mengingatkan agar para penyelenggara negara menolak apabila ada pihak-pihak yang memberikan hadiah lebaran tahun 2023. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Ipi menambahkan, dalam SE tersebut dijelaskan, para penyelenggara negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi lebaran. Apalagi, jika ada penyelenggara negara yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) para pelaku usaha ataupun mitra kerja. KPK melarang penyelenggara negara meminta hadiah ataupun THR.

"Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang," ujar Ipi.

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," sambungnya.

KPK berharap pimpinan kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah dan BUMN serta BUMD juga menerbitkan imbauan tegas secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

"Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," ucap Ipi.

"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," imbuhnya.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, kata Ipi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Para penyelenggara negara bisa melaporkan gratifikasi tersebut secara langsung ataupun via online.

"Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," pungkasnya.

(roi)