Cemburu Buta Jadi Motif Seorang Pria Bakar Tempat Konveksi di Kebon Jeruk

AF membakar konveksi tersebut karena cemburu buta. Ia terbakar api cemburu karena istri sirinya sering komunikasi dengan pegawai konveksi.

Dec 22, 2022 - 13:26
Cemburu Buta Jadi Motif Seorang Pria Bakar Tempat Konveksi di Kebon Jeruk
Ilustrasi kebakaran

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Seorang pria berinisial AF (20) ditangkap polisi karena membakar sebuah rumah konveksi di Jalan Bumi Indah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Aksi AF itu disebut terekam oleh CCTV sekitar lokasi.

"Berbekal dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan pelaku pembakaran yang dengan sengaja hingga menimbulkan kebakaran," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).

BACA JUGA : Duh! Pasutri Lansia di Surabaya Bakar Diri Usai Cekcok...

Konveksi milik warga bernama Rafiq Ahad itu dibakar AF pada Sabtu (10/12) lalu. AF sebetulnya menyasar motor milik salah satu pegawai di konveksi tersebut

Motif Cemburu Buta

Slamet mengatakan AF membakar konveksi tersebut karena cemburu buta. Ia terbakar api cemburu karena istri sirinya sering komunikasi dengan pegawai konveksi.

"Motif pelaku karena cemburu mendapati ada chat antara istri siri pelaku dengan salah satu pegawai konveksi," ucap Slamet.

Menurut Slamet, pelaku nekat membakar sebuah motor dengan menggunakan bensin yang berada di konveksi hingga mengakibatkan kebakaran. Motor yang dibakar pelaku adalah motor yang sering dipakai oleh salah satu pegawai konveksi.

BACA JUGA : Duh! Perempuan di Tangerang Tewas Bakar Diri Usai Ketahuan...

"Pelaku membakar motor dikira milik pegawai konveksi yang dicemburuinya karena sering dipakai, tapi itu kendaraan adalah milik pemilik konveksi," tambahnya, dilansir dari detik.com

Lebih lanjut, Slamet mengatakan antara pelaku dan pemilik konveksi (korban kebakaran) tidak memiliki masalah. Namun, AF disebut memiliki masalah dengan pegawai pemilik konveksi. Pelaku diketahui sering saling membalas pesan ribut melalui WhatsApp dengan salah satu pegawai konveksi tersebut.

Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Rizky Ari Budianto, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.(ros)