Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama

Akhirnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Dilansir dari medxom.id, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara usai pemeriksaan Panji sebagai saksi.

Aug 2, 2023 - 14:58
Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Akhirnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Dilansir dari medxom.id, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara usai pemeriksaan Panji sebagai saksi.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan Panji Gumilang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 1 Agustus 2023. Sebab, Panji absen panggilan pemeriksaan sebelumnya pada Kamis, 27 Juli 2023, dengan alasan sakit.

"Kami layangkan panggilan ke-2 dan yang bersangkutan menghadiri pemeriksaan pada kurang lebih pukul 13.15 WIB datang ke Bareskrim," ungkap Djuhandhani.

 

Baca juga: Panji Gumilang Diperiksa, Puluhan Personel Brimob Jaga Mabes Polri

Sebelum menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pemilik ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu. Diketahui, Panji dinyatakan sehat dan layak dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dimulai pukul 15.00 WIB. Adapun materi pemeriksaan terkait keterangan Panji tentang laporan penistaan agama.

"Tentu saja dalam proses pemeriksaan penyidik memberikan hak kepada terperiksa untuk makan dan sembahyang," ungkapnya.

Pemeriksaan disebut selesai pukul 19.30 WIB. Namun, Panji mengoreksi keterangan kurang lebih lima kali. Kemudian, setelah pemeriksaan rampung penyidik menggelar perkara yang dihadiri Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, dan Wassidik Polri.

Djuhandhani menyebut hasil gelar perkara menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, penyidik memainkan surat perintah (sprint) penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka pukul 21.15 WIB.

"Saat ini saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka," ucap Djuhandhani.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(*)