Sengketa Lahan Tempat Ibadah di Sumbermanjing Diduga Belum Tuntas Pembayarannya

Jun 2, 2024 - 18:51
Sengketa Lahan Tempat Ibadah di Sumbermanjing Diduga Belum Tuntas Pembayarannya

NUSADAILY.COM - MALANG - Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dipimpin Hakim ketua Nanang Dwi Kuntarto, SH. Kegiatan itu dihadiri para pihak baik penggugat maupun tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3. Serta, Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono, Jumat (31/5/2024).

 

Untuk diketahui tergugat satu adalah ZA, tergugat dua HN dan tergugat tiga yakni notaris I. Kegiatan PS dilakukan untuk mengetahui secara fisik obyek yang dipermasalahkan.

 

Pasalnya, para tergugat telah melakukan wan prestasi, obyek belum dibayar lunas, namun diatas lahan tersebut telah dibangun tempat ibadah.

 

Hasil kegiatan PS pada Jumat (31/5/2024) bisa disimpulkan bahwa masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat sudah sama-sama mengetahui, bahwa diatas lahan tersebut dibangun sebuah masjid. Kegiatan PS ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan di PN.

 

Kuasa hukum I sebagai tergugat 2, Hendro Eko Prasetyo, SH. mengatakan bahwa kegiatan PS dilakukan hanya untuk melihat lokasi karena keterikatannya dengan penguasaan fisik.

 

"Fokus hakim ingin melihat secara langsung lokasinya, karena dari peradilan hanya sebagai batasan  yuridisnya by data, lha ini by fisik, karena  keterikatannya dengan penguasaan fisik, sebagai ada di peraturan Menteri Agraria, keadaan fisik dan bebas sengketa," ujar Hendro Kuasa hukum I, Minggu (2/6/2024).

 

Disinggung apakah ada sengketa diantara para pihak tersebut, menurutnya tidak ada. Namun, terdapat miss administrasi.

 

"Dimana waktu kesepakatan ada pengingkaran kesepakatan itu sendiri, di peradilan ada tanda tangan para pihak tetapi salah satu pihak tidak mengakui, padahal ada dokumentasinya," jelas Hendro, Minggu (2/6/2024).

 

Dari kesepakatan awal tersebut terdapat jual-beli, pihak-pihak sudah sepakat tertuang di akte jual-beli. Namun, diproses peradilan ada kemungkaran, atau tidak mengakui bahwa pengesahan tandatangan di hadapan notarisnya sendiri, padahal terdapat dokumentasi.

 

"Pihak kami selaku kenotarisan bahwa dokumen itu adalah kesepakatan para pihak, kami hanya menuangkan kesepakatan kepentingan antara pihak  penjual N dan pihak pembeli Z," katanya.

 

Menanggapi adanya kekurangan pembayaran lahan, lanjut, menurutnya pihak penggugat bukan menjadi salah satu pihak.

 

"Klaim kekurangan pembayaran bukan pihak, karena penggugat bukan salah satu pihak dimana kedudukannya bukan penjual maupun bukan pembeli, ini harus di cermati. Ini karena adanya campur tangan pihak ketiga, perseteruan pihak penjual dengan pihak penggugat," bebernya.

 

Sementara itu, selaku penggugat, Pangeran Okky Artha, SH. mengatakan, bahwa gugatan ini timbul karena adanya wan prestasi.

 

"Awalnya lahan luas 100.670 meter atau 10 hektar lebih dan  1.140 meter yang berada di Desa sumbermanjing wetan, dijual kepada ZA dengan harga dengan harga Rp 20 milyar," katanya.

 

"Bahkan H menyatakan tidak pernah menandatangi surat perjanjian perikatan jual beli dan akta apapun dengan saudara ZA yang disebutkan di dalam akta jual beli," katanya.

 

Lebih lanjut, Okky menjelaskan, sebelum terjadinya wan prestasi sudah ada dua pembatalan akta.

 

"Seperti akta 01/2015 dari notaris Hendra telah dibatalkan oleh notaris I dengan akta pembatalan nomer 11 /22023 , dan diganti akta kesepakatan bersama antara pihak kesatu ZA, warga Desa Gondanglegi Kulon, pihak kedua HN warga Desa Sidorahayu Wagir, dan pihak ketiga Pangeran Okky Artha, warga kelurahan Temas Batu," bebernya.

 

Ironisnya tanpa sepengetahuan pihak ketiga, Okky (selaku penggugat), notaris I membuat akta pembatalan baru.

 

"Tanpa sepengatahuan saya (Okky) dan H (pihak kedua), saudara I telah membuat akta pembatalan baru yang dilakukan oleh ZA, harusnya jika ada pembatalan akta, ketiga pihak harus di hadirkan. Padahal, dalam akta perjanjian sebelumnya, disebutkan yang belum di bayar sebesar Rp 650 juta kepada H, dan Rp 5 miliar kepada Okky, dan kerugian senilai Rp 2,5 miliar sesuai dengan tertuang pada akta kesepakatan nomer 12," ujar Okky.

 

Sementara itu, Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono mengatakan, bahwa pihak desa tidak mengetahui adanya permasalahan tersebut.

 

"Kalau permasalahannya, kami pihak desa tidak mengetahui. Namun, kami berharap permasalahan ini segera bisa diselesaikan," katanya. (oer/wan)