Lagi, Subdenpom 1/1-1 Serahkan Warga Sipil ke Polres Tebing Tinggi, Ini Kasusnya
NUSADAILY.COM – MEDAN - Kembali, Subdenpom 1/1-1 menyerahkan seorang warga sipil ke Polres Tebing Tinggi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Minggu (6/8/2023). Tersangka diketahui bernama Dedi Irawan, warga Jalan SM Raja Kelurahan Bandar Sono kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sunatera Utara (Sumut).
Penangkapan tersangka Dedi Irawan berawal adanya pengaduan masyarakat (Dumas) ke subdenpom 1/1-1 Tebing Tinggi atas dugaan adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus narkoba.
Merespon cepat Dumas, maka dansub denpom 1/1-l Tebing Tinggi langsung mengarahkan anggotanya ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan. Setibanya di TKP para pembeli dan bandar pada berlarian dan hanya bisa di satu orang yang bisa diamankan bersama barang bukti jenis sabu seberat 0.50 gram.
Nah, guna proses lebih lanjut tersangka Dedi saat ini sudah berada di Polresta Tebing Tinggi yang penyerahannya dilakukan anggota subdenpom 1/1-1 Peltu (CPM) Jaman Situmorang, Balidpam subdenpom 1/1-1 Tebing Tinggi. (mar/wan)