2 Negara yang Gunakan Mutilasi Sebagai Hukuman Pidana

Ternyata 2 negara ini menggunakan mutilasi sebagai ganjaran hukuman. Ada beberapa negara menerapkan hukuman yang mengerikan seperti mutilasi.

May 12, 2023 - 21:31
2 Negara yang Gunakan Mutilasi Sebagai Hukuman Pidana
Ilustrasi (Foto: Freepik)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ternyata 2 negara ini menggunakan mutilasi sebagai ganjaran hukuman. Ada beberapa negara menerapkan hukuman yang mengerikan seperti mutilasi.

Hukuman memotong anggota tubuh ini nyatanya berlaku di beberapa negara dengan kepercayaan tertentu. Adanya hukum mutilasi membuat masyarakat dan pengunjung berhati-hati dalam bertindak.

Berikut 2 negara ini menggunakan mutilasi sebagai ganjaran hukum dilansir dari berbagai sumber:

1. Iran

Negara Iran menerapkan hukuman amputasi silang sebagai ganjaran hukum kepada pelaku kejahatan. Lima penjahat terpidana di Iran menerima hukuman ini. Kelimanya dinyatakan bersalah atas kasus perampokan bersenjata, dan penyanderaan.

Mereka jika menambah polisi setempat. Hukuman kepada lima penjahat terjadi di Zahedan, ibu kota Provinsi Sistan-Baluchistan di tenggara Iran. Di negara Iran hukuman amputasi adalah legal.

Hukuman amputasi silang di Iran berada dibawah pengawasan dokter. Tangan kanan dan kaki kiri pelaku terpidana diamputasi. Berdasarkan tradisi, amputasi tangan kanan untuk pelanggaran serius pertama.

Kemudian amputasi kaki kiri sebagai bentuk pelanggaran serius. Selain amputasi, pengadilan Iran juga dapat menjatuhkan hukuman mati. Orang Iran sangat takut dengan adanya hukuman ini.

2. Sudan

Pada tahun 2013, Sudan menerapkan hukuman amputasi kepada kepada pencuri yang dinyatakan bersalah. Pemerintah Sudah memotong tangan dan kaki pencuri sebagai ganjaran hukum.

Mutilasi tangan dan kaki ini merupakan yang pertama di Sudan dalam 30 tahun terakhir. Proses mutilasi anggota tubuh terpidana di Sudah berada dibawah pengawasan dokter.

Pemerintah Sudah mengamanatkan Rumah Sakit Polisi al-Ribath di Ibu Kota Khartoum untuk melaksanakan hukuman ini. Adam Al-Muthna (30) yang divonis bersalah harus menerima tangan dan kaki kirinya diamputasi.

Menurut surat kabar Al-Sudani, Al-Muthna terbukti bersalah setelah merampok uang sebanyak 1000 pounds pada tahun 2006. Polisi sampai menembaki mobil Al-Muthna untuk menghentikannya secara paksa.

Berdasarkan informasi, hukuman mutilasi sudah berlangsung sejak tahun 1983 di Afrika Utara. Sedangkan Sudan baru melegalkan hukuman ini tahun 1989 sejak Omar Hassan al-Bashir berkuasa.

Demikian 2 negara ini menggunakan mutilasi sebagai ganjaran hukum.

(roi)