KY Telah Terima Laporan Penasihat Hukum AG soal Putusan Banding

Miko menjelaskan selanjutnya KY bakal menelaah substansi dan kelengkapan laporannya terlebih dahulu.

May 5, 2023 - 22:17
KY Telah Terima Laporan Penasihat Hukum AG soal Putusan Banding
Remaja perempuan berinisial AG (15) yang divonis terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan penasihat hukum anak berinisial AG (15) terkait jadwal pembacaan putusan tingkat banding oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dinilai terburu-buru.

"KY sudah menerima laporan masyarakat, dalam hal ini dari kuasa hukum, terkait dengan perkara ini. Laporannya diterima pada 2 Mei lalu," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/5).

Miko menjelaskan selanjutnya KY bakal menelaah substansi dan kelengkapan laporannya terlebih dahulu.

"KY akan menelaah dulu substansi dan kelengkapan laporannya untuk menentukan apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak," jelas dia.

BACA JUGA : Mario Sampaikan Dugaan Pelecehan dalam Sidang AG, Informasi...

Diberitakan, tim penasihat hukum AG melaporkan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan jadwal pembacaan putusan yang dinilai terburu-buru ke sejumlah pihak.

"Sudah (melaporkan perilaku hakim PT DKI). Itu ada beberapa laporan, enggak hanya ke satu instansi aja," ujar penasihat hukum AG, Bhirawa, Kamis (4/5) malam.

"Mungkin salah satunya (ke Komisi Yudisial). Ya (Melapor bukan hanya ke KY). Kan tadi kan ada lebih dari satu (instansi)," ucap dia.

Terpisah, penasihat hukum AG lain, Mangatta Toding Allo menegaskan pihaknya telah menyampaikan surat ke pihak terkait sebagai upaya yang ditempuh mengenai perilaku hakim PT DKI yang dinilai terburu-buru dalam memberikan putusan.

"Jadi tindakan hakim ini, kami sudah lakukan upaya pastinya. Karena dasarnya sangat jelas tidak ada untuk buru-buru besok paginya putusan. Jadi kami sudah bersurat kemarin ke pihak terkait, kami tidak bisa menyebutkan. Tapi upaya atau tindakan atau perilaku dengan memberikan putusan yang sangat cepat kilat itu dengan tidak mempertimbangkan memori banding dari kami dan jaksa, sudah kami sampaikan protes atau upaya hukumnya. Jadi sudah kami lakukan upaya itu," tutur Mangatta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang banding terdakwa AG dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan banding itu dibacakan oleh hakim tunggal Budi Hapsari dalam sidang yang terbuka untuk umum. AG tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut.

BACA JUGA : Sidang AG Masuki Babak Baru, Mario dan Shane Bakal Dihadirkan...

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan pidana penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) lantaran terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta AG divonis empat tahun.

AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.(lal)