KPK Bakal Panggil Sazitta Damara Arwin Usai Terseret Pusaran Kasus Suap Hakim Agung MA

KPK belum memerinci Sazitta Damara akan menjalani pemeriksaan. Ali menyebut tiap saksi yang nantinya dipanggil untuk bersikap koperatif dan jujur saat pemeriksaan berlangsung

May 20, 2023 - 23:16
KPK Bakal Panggil Sazitta Damara Arwin Usai Terseret Pusaran Kasus Suap Hakim Agung MA
Gang sempit menuju rumah pemilik Land Cruiser dalam kasus dugaan suap hakim agung (Brigitta/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Perempuan bernama Sazitta Damara Arwin ikut terseret dalam pusaran kasus suap hakim agung di Mahkamah Agung (MA). KPK pun membuka peluang memanggil Sazitta sebagai saksi.

Keterlibatan Sazitta dalam kasus itu mencuat setelah namanya tercantum sebagai pemilik mobil Land Cruiser yang disita KPK dalam kasus suap hakim agung. Sazitta berpeluang diperiksa untuk kebutuhan pengembangan penyidikan.

"Tentu siapa pun yang terkait dengan pengembangan lebih lanjut perkara yang sedang kami lakukan penyidikan akan dikonfirmasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (20/5/2023)

BACA JUGA : Pusaran Suap di MA Terbongkar Satu Persatu, Asisten Hakim...

KPK belum memerinci Sazitta Damara akan menjalani pemeriksaan. Ali menyebut tiap saksi yang nantinya dipanggil untuk bersikap koperatif dan jujur saat pemeriksaan berlangsung.

"Kami berharap para pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi agar koperatif hadir dan menerangkan dengan jujur langsung di hadapan penyidik," katanya.

Sazitta Damara di Pusaran Kasus Suap Hakim Agung

Dilansir dai detik.com, nama Sazitta Damara Arwin mencuat setelah KPK menyita lima mobil mewah di kasus suap hakim agung. Salah satu mobil mewah yang disita KPK adalah Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4X4 dengan nilai di pasaran dibanderol lebih dari Rp 2 miliar.

Keterangan itu tertuang dalam berkas tuntutan jaksa KPK. Mobil Land Cruiser itu rupanya dibeli oleh seorang bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan merupakan mantan komisaris BUMN dan kini menjadi salah satu tersangka di kasus suap hakim agung.

Selidik punya selidik, mobil itu tidak dimiliki atas nama Dadan, tapi atas nama seorang wanita, yaitu Sazitta Damara Arwin. Hal itu disebutkan dalam STNK mobil tersebut yang disita KPK, yaitu:

Satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) no 04355550 dengan nomor registrasi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegogan I Gang V No 72 Jaksel, merek Toyota, Type LC 300 GR-S 4×4 AT, tahun pembuatan 2022, nomor rangka JTMAA7BJ7N4024442, nomor mesin F33A0028421. (ros)