Pusaran Suap di MA Terbongkar Satu Persatu, Asisten Hakim Agung Terima Rp 725 juta

Hal itu terungkap dalam dakwaan KPK terhadap Preastio Nugroho. Sehari-hari, Prasetio adalah hakim yang juga asisten hakim agung. Diceritakan Prasetio menerima Rp 725 juta

May 17, 2023 - 23:59
Pusaran Suap di MA Terbongkar Satu Persatu, Asisten Hakim Agung Terima Rp 725 juta
Gedung Mahkamah Agung / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pelaku suap di Mahkamah Agung (MA) perlahan dibongkar satu per satu oleh KPK. Salah satunya patgulipat kasus tanah di Halmahera, Maluku Utara. Hakim agung, yang kerap dipanggil 'wakil Tuhan', ikut terseret

Hal itu terungkap dalam dakwaan KPK terhadap Preastio Nugroho. Sehari-hari, Prasetio adalah hakim yang juga asisten hakim agung. Diceritakan Prasetio menerima Rp 725 juta dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya di Rest Area KM 19 Ruas Tol Jakarta-Cikampek Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada 18 Februari 2022.

"(Prasetio Nugroho) menerima uang sejumlah Rp 725 juta," demikian bunyi dakwaan KPK, Selasa (17/5/2023).

Dari siapa uang itu?

"Dari pihak PT Emerald Ferochromium Industry selaku pihak Termohon I," tulis jaksa KPK.

BACA JUGA : Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800...

Dilansir dari detik.com, uang itu terkait perkara kasasi perdata Nomor 542 K/Pdt/2022 terkait sengketa antara Pemohon Marjon Ahiki melawan PT PT Emerald Ferochromium Industry. Sengketa itu awalnya disidangkan di PN Tobelo. Jaksa menyebut sejumlah pembagian uang di atas, yaitu:

1. Prasetio Nugroho menerima Rp 85 juta
2. Redhy Novariasza (staf Mahkamah Agung) mendapatkan Rp 60 juta
3. Muhajir Habibie (PNA Mahkamah Agung) mendapatkan sisanya.

Bagaimana kasus Marjon Ahiki Vs PT Emerald Ferochromium Industry?

Dalam berkas salinan kasasi yang dikutip detikcom, tertulis Marjon Ahiki melawan PT Emerald Ferochromium Industry, Pemkab Halmahera Utara dan Tim Penetapan Harga. Marjon Ahiki meminta MA memutuskan:

-Menyatakan penetapan harga oleh Tim Penetapan Harga Forkopimda Pemkab Halmahera Utara tidak mengikat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
-Menyatakan hasil pengukuran tanah oleh petugas perusahaan PT Emerald Ferochromium Industry adalah cacat secara hukum, tidak mengikat dan haruslah dibatalkan demi hukum.
-Menetapkan ganti rugi harga tanah per meter di Desa Gulo Rp 150 ribu/meter.

Pada 24 November 2021, PN Tobelo tidak menerima permohonan Marjon Ahiki. Mendapati hal itu, Marjon Ahiki mengajukan kasasi agar gugatannya dikabulkan.

Hasilnya MA menolak kasasi Marjon Ahiki pada 21 Februari 2022. Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Maria Anna Samiyati dan M Yunus Wahab.

Selidik punya selidik, 3 hari sebelum putusan ada aliran dana dari Ketua PN Tobelo dalam kasus itu sebagaimana diceritakan di atas. Apakah dana itu sampai ke majelis kasasi? Tidak diceritakan KPK dalam dakwaan itu. Kini I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya jadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Kasus di atas menambah daftar pusaran suap Mahkamah Agung yang dibongkar KPK sejak September 2022 lalu. Berikut di antaranya:

1. Kasus suap perkara perdata khusus, soal pemailitan KSP Intidana di tingkat kasasi. Suap ditujukan agar Intidana pailit. Di tingkat PK, putusan itu dianulir.
2. Kasus suap perkara pidana umum di tingkat kasasi. Suap dimaksudkan agar terdakwa Budiman Gandi Gunawan dihukum 5 tahun penjara di kasus pemalsuan surat terkait kasus KSP Intidana. Akhirnya, Budiman dibebaskan di tingkat PK.
3. Kasus suap perkara perdata khusus, soal pemailitan sebuah rumah sakit Sandi Karsa di Makassar, di tingkat kasasi.
5. Kasus suap perkara perdata, soal jual beli rumah di Pancoran Jakarta Selatan.

Kasus itu akhirnya menyeret sejumlah nama, dari pengacara hingga Yang Mulia. Berikut daftar nama di kasus itu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Sehari-hari Prof Hasbi adalah Sekretaris MA.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka. (ros)