Ketika Mahfud Dituding Pengacara Asal Ngomong Tersangka di Kasus Panji Gumilang

"Seorang Mahfud MD atau Prof Mahfud MD sebagai Menko Polhukam seharusnya tidak bisa memprediksi itu. Karena apa? kewenangnya ini dari bareskrim tidak bisa mengandai-andai," ujar Ali dalam acara Political Show di CNN TV, Senin (10/7) malam.

Jul 12, 2023 - 15:42
Ketika Mahfud Dituding Pengacara Asal Ngomong Tersangka di Kasus Panji Gumilang

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kuasa hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin meminta Menko Polhukam Mahfud MD tak sesumbar menyebut kliennya akan menjadi tersangka.

Ali menyebut kewenangan penetapan Panji sebagai tersangka ada di tangan penyidik Bareskrim Polri dan bukan kewenangan Kemenko Polhukam.

"Seorang Mahfud MD atau Prof Mahfud MD sebagai Menko Polhukam seharusnya tidak bisa memprediksi itu. Karena apa? kewenangnya ini dari bareskrim tidak bisa mengandai-andai," ujar Ali dalam acara Political Show di CNN TV, Senin (10/7) malam.

Ali mengaku masih optimis kliennya tak akan menjadi tersangka. Terlebih, kata Ali, proses gelar perkara belum dilakukan terhadap Panji.

"Ya kita masih optimis kita pembelaan terhadap klien kami," tutur Ali.

Diketahui, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.

Selain itu, kepolisian juga melakukan penyidikan terhadap Panji terkait dugaan unsur tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

"Dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).

Sebelumnya, Mahfud MD meminta agar polemik ponpes Al-Zaytun tidak dibesar-besarkan. Hal itu disampaikan Mahfud setelah Panji Gumilang yang dianggap sebagai biang keladi permasalahan telah ditangani.

Mahfud bahkan mengklaim gelar perkara telah dilakukan dan Panji akan menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Bareskrim.

"Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan, sesudah penersangkaan kan dan pendakwaan. Lalu penuntutan dan vonis, pidana terhadap orang," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Wakil Presiden RI, Selasa (4/7).

Pesan MUI ke Panji Gumilang

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal langkah Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menggugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Ikhsan Abdullah lantas meminta Panji tak membuat kegaduhan baru.

"Sebaiknya jangan buat kegaduhan baru, lah. Fokus saja dengan persoalan yang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri," ujar Ikhsan Abdullah dalam Political Show CNN Indonesia TV, Senin (10/7).

Ikhsan menilai gugatan Panji terhadap MUI itu sah-sah saja. Kendati demikian, Ikhsan meminta Panji fokus dengan inti persoalan yang tengah dalam proses penyidikan.

"Karena gugatan itu sebetulnya persoalan yang berawal dari Panji Gumilang sendiri. Tentu saja itu harus diklarifikasi, bukan MUI yang menjawab gugatannya," jelas Ikhsan.

Menurut dia, gugatan itu tak bakal muncul apabila Panji tidak membuat pernyataan yang kontroversial.

Siap lawan gugatan Panji Gumilang

Lebih lanjut, Ikhsan menyatakan pihaknya siap melawan gugatan apabila sudah menerima dan mempelajari gugatannya.

"MUI siap menjawab nanti kalau sudah terima dan pelajari gugatannya," jelas Ikhsan.

Gugatan Panji Gumilang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7) lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL sebelumnya mengungkap sejumlah poin gugatan Panji terhadap Anwar Abbas. Salah satu poinnya, yakni menggugat Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 Triliun.

"Tiga, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp1 dan kerugian immaterial sebesar Rp1 Triliun," ujar Bintang video yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (10/7).

Selain itu, Panji juga menggugat Anwar untuk membayar uang denda sebesar Rp5 Juta per hari apabila Anwar dinyatakan lalai melaksanakan isi putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Panji.

"Menetapkan tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta tiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini," kata Bintang.

Sidang perdana akan dilaksanakan pada 26 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut bakal dipimpin oleh Majelis Hakim Zulkifli Atjo dibantu Anggota I Dewa Ketut Kartana dan Anggota II Betsji Siske Manoe.(han)