Jabatan Dirut Segera Berakhir, Akan Dibawa Kemana Perumda Tugu Tirta?

Mar 6, 2024 - 21:41
Jabatan Dirut Segera Berakhir, Akan Dibawa Kemana Perumda Tugu Tirta?

NUSADAILY.COM – MALANG - Jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tugu Tirta (PDAM) Kota Malang bakal berakhir 1 April 2024 nanti. Meski tinggal menghitung hari, belum ada tanda-tanda pergantian Dirut tersebut. Masalahnya hingga awal Maret ini belum ada pembentukan panitia seleksi (pansel) pemilihan Dirut. Lalu bakal dibawa kemana Perumda Tugu Tirta ?

 

Sesuai dengan aturan yang ada seharusnya pembahasan dan pemilihan opsi sudah mulai berjalan sejak enam bulan sebelum kursi Dirut PDAM Kota Malang kosong. Semuanya tertuang dalam Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/113/35.73.112/2019 tentang pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum. Dimana jabatan Dirut yang dipegang oleh M Nor Muhlas sejak 1 April 2019 untuk 5 tahun kedepan, yakni berakhir pada 1 April 2024.

 

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tugu Tirta Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, kewenangan penggantian ataupun perpanjangan jabatan ada di tangan kuasa pemilik modal (KPM), yakni Wali Kota Malang yang kini dipegang oleh Wahyu Hidayat sebagai Penjabat Sementara (Pj) Wali Kota Malang.

 

"Itu keputusan pak Pj (Wahyu Hidayat) bukan saya. Keputusan apakah diperpanjang atau tidak mutlak apa kata kuasa pemilik modal," ujar Handi, Rabu (6/3/2024).

 

Handi mengungkapkan, ia sebagai dewan pengawas tidak mempunyai kewenangan lebih untuk mengganti atau meneruskan jabatan Dirut.

 

Sampai saat ini, dewas pun belum menerima informasi dari Pj Wali Kota Malang terkait masa depan kursi jabatan Dirut Tugu Tirta Kota Malang.

 

"Diperpanjang atau tidak saya belum tahu," katanya.

 

Secara aturan, harusnya Pj Wali Kota Malang sebagai KPM harus sudah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon direktur utama. Terlebih, masa jabatan Dirut saat ini hanya tinggal menghitung hari saja.

 

Padahal, laporan pertanggungjawaban Dirut PDAM atau Tugu Tirta sudah dibuat sejak Desember 2023 lalu.

 

"LPJ sudah ada. Laporan akhir tiga bulan sebelum berakhir. Jadi akhir Desember sudah dibuat oleh direksi. Laporan akhir masa jabatan Desember sudah, laporan keuangan sudah," ungkapnya.

 

Handi menyebut bahwa jika hingga 1 April 2024 tidak ada SK perpanjangan Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan belum ada pembentukan pansel, maka dewas akan menunjuk pejabat sementara (Plt) Dirut Tugu Tirta Kota Malang.

 

"Kalau sesuai PP 54 diserahkan ke dewas, nanti nunjuk siapa. Bisa dari Pemkot, bisa dari internal PDAM," bebernya.

 

Sementara, Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi memberikan pendapat bahwa diadakan penunjukan pejabat sementara (Plt) Dirut Tugu Tirta Kota Malang yang akan menjabat sesuai dengan jabatan Pj Wali Kota Malang, yakni September 2024 mendatang.

 

Sebab, kata Arif, jika dipilih saat ini melalui kuasa Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat untuk masa jabatan 5 tahun kedepan, nantinya akan menjadi konflik berkepanjangan.

 

"Kalau pendapat saya ya ditunjuk saja Plt atau diperpanjang sampai masa jabatan Pj Wali Kota selesai. Setelah itu baru seleksi untuk jabatan 5 tahun kedepan sesuai kuasa dari Wali Kota Malang yang terpilih nanti," tandasnya. (img/wan)