Ini WNI yang Bisa Dimakamkan di TMP, Bukan Sembarang Orang

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pihak yang bisa dimakamkan di taman makam pahlawan mesti memenuhi sejumlah syarat:

Dec 11, 2023 - 09:12
Ini WNI yang Bisa Dimakamkan di TMP, Bukan Sembarang Orang

NUSADAILY.COM – BATU - Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, yang berstatus narapidana kasus korupsi, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu, Jawa Timur, menuai protes.

Pemakaman Eddy di TMP berkat usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) kepada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Dewanti merupakan istri dari Eddy, menjabat Wali Kota Batu usai menang pada Pilkada 2017.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri menjelaskan pemakaman Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu periode 2007-2017) di TMP Suropati ini merupakan inisiatif LVRI.

Pertimbangannya, mendiang Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.

"Penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati," ujarnya mengutip detikcom.

Prosedur perizinannya melibatkan Wali Kota Batu saat ini yang sekaligus istri Eddy.

"Kami sebenarnya sudah koordinasi dengan LVRI dan Danramil di sini. Kemudian atas inisiatif LVRI itu mengajukan surat ke Wali Kota untuk dimakamkan di sini dengan pertimbangan almarhum pernah menerima penghargaan dari LVRI di Jakarta," ujar Mashuri.

Sebelumnya, aktivis hak asasi manusia (HAM) Suciwati memprotes pemakaman Eddy di TMP.

"Hanya moral yang semakin bejat, bagaimana hari ini Eddy Rumpoko orang yang jelas-jelas dia masih di penjara, dia korupsi, koruptor, kemudian dia meninggal ditaruh di TMP, Taman Makam Pahlawan. Layak itu?" cetus istri mendiang pejuang HAM Munir Said Thalib itu, Jumat (8/12).

Meski begitu, Mashuri mengatakan keputusan soal siapa yang bisa dimakamkan di TMP merupakan kewenangan Garnisun. Pihak Dinsos hanya bertanggung jawab atas pengelolaan TMP.

"Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun," ujarnya.

Menurut situs TNI, Garnisun berfungsi menyelenggarakan dinas kegarnisunan meliputi dinas jaga, dinas keamanan, patroli, protokoler, pemakaman, satuan lapangan pengamanan khusus (satlappamsus).

Selain itu, melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap setiap prajurit TNI yang melanggar disiplin, Tata tertib, sebagai tindakan awal sebelum dilimpahkan ke Polisi Militer.

Eddy meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS dr Kariyadi, Semarang, usai mengalami dehidrasi dan diare diduga imbas salah makan.

"Salah makan sampai dehidrasi Dirujuk ke RS baru semalam yang akhirnya ternyata jalannya ya inilah bapak rasanya sudah ikhlas. Saya pun terima begitu ikhlas," ujar Dewanti Rumpoko.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pihak yang bisa dimakamkan di taman makam pahlawan mesti memenuhi sejumlah syarat:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah punya gelar Pahlawan Nasional.

2. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik, terdiri dari 5 kelas:

Bintang RI Adipurna
Bintang RI Indonesia Adipradana
Bintang RI Utama
Bintang RI Pratama
Bintang RI Nararya

3. WNI dengan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, terdiri atas 5 kelas:

Bintang Mahaputera Adipurna
Bintang Mahaputera Indonesia Adipradana
Bintang Mahaputera Utama
Bintang Mahaputera Pratama
Bintang Mahaputera Nararya.(han)