Gelar Aksi Unjuk Rasa di Balaikota, FSP TIM Serahkan Dekrit Seniman Jakarta ke Pj Gubernur DKI

Jul 7, 2023 - 03:05
Gelar Aksi Unjuk Rasa di Balaikota, FSP TIM Serahkan Dekrit Seniman Jakarta ke Pj Gubernur DKI
Para Seniman Jakarta yang tergabung dalam Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP TIM) saat menggelar aksi demo di Balaikota Jakarta Foto : Ist
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sejumlah Seniman yang tergabung dalam Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP TIM.) menggelar aksi unjuk rasa. Aksi itu dilakukan di depan Balaikota DKI Jakarta. Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat. 
Dalam aksinya Seniman yang berasal dari berbagai wilayah  di Jakarta menyampaikan lima butir point yang mereka sebut Dekrit Seniman Jakarta. Atas terbitnya Peraturan Gubenur nomor 415 tahun 2023.tentang penetapan Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta TIM sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Koordinator FSP-TIM  Tatan Daniel mengatakan Demo yang dilakukannya ini adalah untuk menyampaikan lima  maklumat yang disuarakan oleh para seniman. Terkait terbitnya peraturan Gubenur yang baru tentang pengelolaan Pusat Kesenian Taman Ismail Marzuki. 
"BLUD ini sebagai produk kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang merespon dan peduli terhadap tuntutan seniman, perihal lembaga pengelola pusat kesenian Jakarta TIM yang layak, absah, fungsional dengan kewenangan dan urusan yang tidak tumpang tindih (dualisme) antar instansi, terlebih dalam satu kawasan yang sama,” jelas Tatan kepada Wartawan di lokasi demo Rabu (5/7/2023) . 
Ditambahkan, pihaknya menganggap dengan terbitnya SK Gubenur itu 
Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan pengembalian marwah pusat kesenian Jakarta TIM sebagai tempat berkreativitas para seniman. Serta sebagai ruang ekspresi kesenian, dan bagian dari ekosistem kesenian di ruang publik yang lapang, terbuka, dan steril dari kepentingan komersialisasi dan politik, sebagaimana dituntut FSP TIM selama ini.
"Sejak terbentuk pada 20 November 2019, FSP TIM telah menyatakan bahwa pusat kesenian Jakarta TIM harus dikelolah oleh BLUD sebagai lembaga pelayanan publik berorientasi non profit dengan memperhatikan sejarah, kedudukan, peranan dan fungsi TIM yang khusus, kompleks dan strategis,” tegas Tatan.
Dalam kesempatan itu Tatan juga meminta Pj Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta mencabut dua Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2022 juncto dan Pergub No. 63 Tahun 2019..Tentang penunjukan Jakpro sebagai pengelola Taman Ismail Marzuki. 
"Hal itu untuk revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM yang berdampak sangat buruk bagi jalannya proses kreatif berkesenian dan usaha-usaha pemajuan kebudayaan,” tukasnya. 
Dalam aksinya masa FSP-TIM ditemui langsung oleh Pj Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang didampingi  Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Wardhana. Dikesempatan itu pula koordinator aksi Tatam Daniel menyerahkan berkas Dektrit Seniman Jakarta.
Seperti diketahui, Forum Seniman Peduli Taman Ismail. Marzuki ( FSP-TIM)  menggugat  dua Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2022 juncto dan Pergub No. 63 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan luas bagi PT JAKPRO untuk mengelola TIM selama 28 tahun ke Pengadilan Negeri Tata dan Mahkamah Agung (MA Usaha pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam gugatannya mereka menuntut 
pengadilan untuk mencabut kedua Pergub tersebut. Pasalnya, mereka menganggap kebijakan itu adalah hal yang keliru, blunder, dan memaksakan dengan memberikan Kewenagan Jakpro menguasai TIM. Padahal TIM itu, merupakan oase kesenian bagi para seniman untuk mengekspresikan karya seninya
Koordinator Forum Senima.Peduli TIM, Tatan Daniel Mengatakan, gugatan ke PTUN itu maksudkan agar apa yang telah disepakati sebelum dilakukannya revitalisasi terhadap Taman Ismail Marzuki itu dapat dipenuhi. Bahkan rencananya gedung itu juga akan disewakan untuk kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan seni.
"Jakpro itu tugasnya membangun dan merawat gedung, bukan mengkormesialkan gedung, apalagi membuat kegiatan seni," kata Tatan waktu itu.(sir/wan)