Gakkum. KLHK Serahkan Berkas Tersangka Penyelundupan Satwa Dilindungi ke Luar Negeri

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan berkas kasus Penyelundupan satwa dilindungi ke Kejaksaan Tinggi( Kejati) Kalimantan Barat Berkas dengan tersangka PYP (25)

Sep 2, 2023 - 13:15
Gakkum. KLHK Serahkan Berkas Tersangka Penyelundupan Satwa  Dilindungi ke Luar Negeri

NUSADAILY.COM - JAKARTA- Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan berkas kasus Penyelundupan satwa dilindungi ke Kejaksaan Tinggi( Kejati) Kalimantan Barat Berkas dengan tersangka PYP (25)  telah lengkap dan segera akan disidangkan. 

Selain menyerahkan berkas, tim penyidik Gakkum KLHK juga menyerahkan beberapa barang bukti. Seperti 36 satwa liar yang terdiri dari 16 ekor bekantan, 10 ekor burung kakak tua maluku, 3 ekor burung kakak tua koki, 3 ekor burung kakak tua putih, 3 ekor burung kakak tua jambul kuning dan 1 ekor burung kakak tua raja. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengatakan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi adalah komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Menurut David, Ini merupakan kejahatan serius, lintas negara (transnational crime) dan menjadi perhatian dunia internasional. 

“Pendalaman kasus ini terus kami lakukan untuk mengungkap pelaku dan aktor utama serta mengungkap jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar memberikan efek jera dan berkeadilan,” ucapnya dikutip dari siaran pers KLHK Kamis (31/8/2023). 

Diketahui, PYP  (25) dijadikan tersangka setelah penyidik Gakkum  KLHK melakukan pengembangan atas tersangka LVH (40) yang sebelumnya  ditangkap tim patroli LANTAMAL XII Pontianak Selanjutnya tersangka diserahkan kepada tim penyidik Gakkum KLHK untuk diproses lebih lanjut. 

Sebelumnya, tim. patroli LANTAMAL XII Pontianak menangkap satu unit kapal berbendera Vietnam di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022 silam. Kapal yang dinahkodai LVH (40) yang juga warga Vietnam diamankan lantaran kedapatan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal). 

Saat mengamankan Kapal tersebut petugas berhasil. menemukan barang bukti 36 satwa liar. Di amtaranya 16 ekor bekantan, 10 ekor burung kakak tua maluku, 3 ekor burung kakak tua koki, 3 ekor burung kakak tua putih, 3 ekor burung kakak tua jambul kuning dan 1 ekor burung kakak tua raja yang akan dikirim ke Vitenam. (sir)