Emak Emak di Magetan Ini Jadi Pelaku TPPO, Sehari Bisa Kantongi Rp200 Ribu

"Para korban ditarif Rp150 ribu, dengan pembagian hasil Rp125 ribu untuk para korban, dan Rp25 ribu masuk ke kantong pelaku," kata Kasat Serse Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto.

Jul 7, 2023 - 03:47
Emak Emak di Magetan Ini Jadi Pelaku TPPO, Sehari Bisa Kantongi Rp200 Ribu
Foto : SS (54) warga Desa Malang Kecamatan Maospati Magetan pelaku TPPO saat diamankan Polisi.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Terungkapnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan ekploitasi seksual di wilayah Kecamatan Maospati.  Jajaran Satreskrim Polres Magetan pun akhirnya melakukan penyelidikan dan benar, terungkap pelaku eksploitasi seksual seorang emak emak berinisial SS (54) warga Malang.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, membenarkan dan telah mengamankan seorang pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka SS melakukan perekrutan terhadap 4 orang (korban) dengan tujuan Ekploitasi Seksual. Para korban ditugaskan untuk melayani laki-laki untuk bisa mendapatkan keuntungan," kata Rudy. 

Tersangka SS, lanjutnya, sudah menjalankan bisnisnya selama 2 tahun dengan meraup keuntungan dari bisnis tersebut perhari rata rata Rp200 ribu.

"Para korban tersebut ditarif seharga 150 ribu, dengan pembagian hasil 125 ribu untuk para korban, dan Rp25 ribu masuk ke kantong pelaku," jelasnya.

Dari kegiatan pelaku, polisi mengamankan 2 buah sprei beserta 2 buah bantal, tisu dan sejumlah uang tunai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Polisi mejerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta," pungkasnya. (*/nto).