Buronan Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Dibekuk Setelah Setahun Kabur

Sep 26, 2023 - 19:34
Buronan Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Dibekuk Setelah Setahun Kabur
: DITANGKAP: Tersangka VC diinterogasi Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial saat menjalani rekonstruksi.

NUSADAILY.COM – MALANG - Pelarian VC (35), warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dari kejaran polisi berakhir. Awal pekan kemarin, dia berhasil diringkus petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Singosari.

 

VC berhasil dibekuk setelah sebelumnya buron selama setahun lebih. Dia di tangkap karena kasus kekerasan seksual dan penganiayaan yang sempat menggemparkan wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Kami berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual disertai penganiayaan, pelakunya satu orang,” ungkap Kasi Humas Polres Malang Iptu Taufik, Selasa (26/9/23).

 

Taufik mengatakan, kronologi kejadian yang pada tanggal 26 Maret 2022 lalu. Saat itu, korban YA (26), seorang warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, sedang menunggu angkutan umum di sekitar Karanglo, Singosari. Niat korban saat itu untuk pulang setelah beraktivitas.

 

Pada saat itu, tersangka VC mendekati korban dan menawarkan tumpangan. Mengingat situasi yang sudah malam dan khawatir tidak bisa mendapatkan angkutan lain, korban menerima ajakan tersangka yang berjanji akan mengantarnya sampai ke rumah.

 

“Awalnya korban dihampiri pelaku, menawarkan untuk mengantar pulang. Karena sudah malam korban akhirnya mengiyakan ajakan tersebut,” ujarnya.

 

Sayangnya, saat perjalanan, tersangka VC tidak membawa korban pulang ke rumahnya melainkan mengarahkannya ke Kebun Teh Wonosari. Pada saat berada di jalan yang sepi di Desa Toyomarto, tersangka VC tiba-tiba menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

 

Korban yang menolak dengan tegas ajakan tersangka VC, kemudian menerima pukulan brutal pada wajahnya. Tidak hanya itu, pelaku yang berhasil melepas celana korban kembali melakukan kekerasan seksual menggunakan jari tangannya hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.

 

Setelah melancarkan aksinya yang mengerikan, tersangka VC melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di lokasi tersebut. Korban yang mengalami luka serius pada tubuhnya akhirnya ditemukan waarga dan dibawa ke rumah sakit.

 

Saat ini, penyidik telah menetapkan VC sebagai tersangka dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, VC dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Kepolisian Polres Malang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Taufik juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat menerima tawaran dari orang yang tidak dikenal, terutama pada situasi yang kurang aman.

 

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang asing, terutama pada situasi malam yang sepi, demi menjaga keselamatan diri,” pungkasnya.(ap/wan)