DPRD Jember Pertemukan BPJS Kesehatan dan 3 RS Daerah, Bahas Utang

Isnar menambahkan, pihaknya baru mencatat piutang rumah sakit setelah klaim selesai diverifikasi dan disetujui kedua belah pihak. “Kami sebagai verifikator sebagai pembayar dan rumah sakit,” katanya. Masa verifikasi ini memakan waktu sepuluh hari

Jan 13, 2023 - 17:30
DPRD Jember Pertemukan BPJS Kesehatan dan 3 RS Daerah, Bahas Utang
DPRD Jember Pertemukan BPJS Kesehatan dan 3 RS Daerah, Bahas Utang

NUSADAILY.COM – JEMBER – Tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada tiga rumah sakit daerah menjadi sorotan Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam rapat dengar pendapat di gedung parlemen, Kamis (12/1/2023). Rapat diikuti BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RS dr. Soebandi, RS Kalisat, dan RS Balung.

Isnar Wahyu, dari Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Jember, mengatakan tak ada keterlambatan pembayaran ke rumah sakit. “Kalau utang ada. Tapi tidak mengalami keterlambatan. Kami selalu membayarkan klaim ke rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tepat waktu. Sudah berjalan dua tahun,” katanya.

BACA JUGA : DPRD Minta MOU BPJS Kesehatan dengan 3 RS Daerah Jember...

Namun, Isnar tidak memberikan rincian klaim pembayaran itu. “Istilahnya bukan utang, karena belum jatuh tempo. Pasti akan kita bayar,” katanya.

Penjelasan ini dikritisi Ketua Komisi D Hafidi. “Ini tidak sama dengan keterangan direktur rumah sakit yang sampai bilang ‘Pak, belum dibayar sama BPJS’. Mana yang benar ini?”

Edi Cahyo Purnomo, Sekretaris Komisi D, mengatakan, pihaknya bertemu Dinas Kesehatan untuk membicarakan tanggungan yang belum terbayar di rumah sakit. “Anda menyampaikan sesuai SOP (Standar Prosedur Operasi) sudah tidak ada tanggungan. Sudah terselesaikan dengan aturan-aturan. Kami tanyakan ternyata masih ada utang. Ini kan malah membingungkan. Ribet,” katanya.

Berdasarkan penjelasan dari pimpinan tiga rumah sakit, BPJS Kesehatan menunggak pembayaran sebesar Rp 208,153 juta kepada RS dr. Soebandi dan Rp 278,193 juta kepada RS Balung. “Dalam hal ini, itu yang dispute, pending, yang belum terbayar ke RS Balung. Kalau berdasarkan data bagian keuangan, Agustus ada sisa Rp 8,3 juta, Oktober Rp 269,883 juta,” kata Direktur RS Balung Nurullah.

Sementara itu, kewajiban BPJS Kesehatan terhadap RS Kalisat untuk Januari sampai November 2022 sudah terbayar. “Yang Desember masih proses verifikasi. Tapi kami sudah mengajukan klaim Rp 1,3 miliar. Ada yang pending karena diverifikasi ulang. Biasanya karena ada permintaan diagnosa antara kami dengan BPJS Kesehatan. Itu sekitar Rp 500 juta,” kata Pelaksana Tugas Direktur RS Kalisat Samsul Huda.

Widya Waskito, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Jember, mengatakan, klaim Rp 208 juta dari dr. Soebandi adalah klaim yang tertunda karena ketidaksesuain coding. “Kaidah coding-nya tidak sesuai dengan berita acara manual, sehingga kami kembalikan klaimnya,” katanya.

BACA JUGA : Bupati Jember Ngopi Bareng Pengusaha, Kendalikan Inflasi...

Isnar menambahkan, pihaknya baru mencatat piutang rumah sakit setelah klaim selesai diverifikasi dan disetujui kedua belah pihak. “Kami sebagai verifikator sebagai pembayar dan rumah sakit,” katanya. Masa verifikasi ini memakan waktu sepuluh hari.

Berdasarkan keterangan dari pengelola rumah sakit, sinkronisasi antara data RS Balung dan BPJS Kesehatan baru selesai pada Desember 2022. Sementara, untuk RS Kalisat, ada perbedaan terhadap hasil penegakan diagnosa yang dilakukan dokter di rumah sakit dengan verifikator BPJS Kesehatan. Samsul Huda mengatakan, berkas klaim sudah diserahkan ke BPJS Kesehatan pada 10 Januari 2022.

Ardi Pujo Prabowo, anggota Komisi D DPRD Jember, menanyakan kapan pembayaran klaim BPJS terhadao rumah sakit. Isnar menegaskan, pembayaran klaim rumah sakit dilakukan sesuai dengan masa jatuh tempo, maksimal 15 hari kalender. “Kami selama dua tahun ini tidak pernah lebih dari pembayaran tanggal jatuh tempo,” katanya.

Begitu pula klaim RS Kalisat akan dibayar setelah ada kesepakatan antara verifikator dan pihak rumah sakit. “Untuk kasus Kalisat, kami belum catat sebagai utang, karena dispute. Karena belum ada kesepakatan berapa yang disepakati,” kata Isnar.(ris)