Apes! Masriah Penyiram Tinja di Sidoarjo Mobilnya Tabrak Batu Besar yang Dia Pasang Sendiri

Hal itu diduga dilakukan Masriah demi menghalang-halangi proses renovasi rumah Wiwik yang mendapat bantuan dari Pemkab Sidoarjo. Walhasil, mobil pikap pengangkut material rumah Wiwik pun tak bisa lewat. Terpaksa, para tukang yang mengangkut material dengan alat gerobak.

Aug 28, 2023 - 20:33
Apes! Masriah Penyiram Tinja di Sidoarjo Mobilnya Tabrak Batu Besar yang Dia Pasang Sendiri
Foto: Detikjatim.com

NUSADAILY.COM – SIDOARJO – Masih ingat Marsiah (67) warga Sidoarjo yang dihukum karena ulahnya menyiram tinja ke rumah tetangganya?

Kini Masriah, berulah lagi, ia diduga telah dengan sengaja memasang dua batu berukuran besar yang disemen di depan rumahnya.

Namun apes! Mobil Marsiah menabrak dua batu besar yang telah dipasangnya sendiri untuk menghalangi kegiatan renovasi rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

Jalan yang hanya selebar empat meter itu kian sempit, Masriah juga memarkir kendaraannya yang menjorok ke jalan.

Hal itu diduga dilakukan Masriah demi menghalang-halangi proses renovasi rumah Wiwik yang mendapat bantuan dari Pemkab Sidoarjo.

Walhasil, mobil pikap pengangkut material rumah Wiwik pun tak bisa lewat. Terpaksa, para tukang yang mengangkut material dengan alat gerobak.

Lantas tetangga Masriah, Suwarsih (59), mengaku mendengar suara gaduh saat mobil Masriah hendak masuk ke garasi. Ternyata, suara itu berasal dari bodi mobil Masriah yang menabrak batu besar.

Suwarsih juga mengaku menyaksikan langsung bagaimana Masriah memerintahkan seseorang untuk memasang batu itu.

"Saya tidak tahu posisi mobil Masriah sebelumnya bagaimana. Kemarin, ketika mobil Masriah mau dimasukkan ke dalam rumah, bagian bodinya menabrak batu itu. Akhirnya, dua batu itu dibongkar," kata Suwarsih dikutip Nusadaily.com dari detik.com, Jumat (25/8).

Sulit dipahami

Lilik Samroatul, warga Desa Jogosatru memandang Masriah keterlaluan. Lilik menilai, Masriah seolah tak ada kapoknya.

"Padahal pernah dipenjara di Lapas, kenapa masih berbuat kurang baik ke tetangganya sendiri? Wis angel tenan wong iki," kata Lilik dikutip detikcom, Jumat (25/8).

Dia juga menyoroti upaya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang menyempatkan diri memediasi Masriah dengan Wiwik, Selasa (15/8). Tapi Masriah malah tidak hadir.

"Dengan etika seperti itu warga desa saat ini malah tidak empati terhadap Masriah. Padahal yang datang itu bupati, yang mau membantu menyelesaikan perselisihan mereka. Malah kabur, kan aneh," beber Lilik.

Perbuatan Masriah kali ini mengingatkan Lilik akan cerita dari teman-teman sekolah Masriah kepadanya. Menurut penuturan teman-teman Masriah kepada dirinya, sejak masih gadis Masriah memang menunjukkan sikap yang susah diajak berteman.

"Kata teman-temannya, mintanya menang sendiri. Karakternya susah dipahami. Jadi itu sudah terlihat sejak masih sekolah. Anehnya sudah jadi emak-emak kok enggak berubah? Wong Jawa nak ngarani (orang Jawa bilang) angel tenan (sulit sekali)," kata Lilik.

Sempat Mendekam 1 bulan di Lapas kelas II Sidoarjo
Pada 30 Juli lalu, Masriah dinyatakan bebas murni usai menjalani menjalani pidana kurungan selama satu bulan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.

Marsiah sebelumnya dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Majelis Hakim mengatakan, pertimbangan yang memberatkan hukuman itu ialah karena Masriah pernah didamaikan dengan pemilik rumah pada 2017. Namun dia mengulangi perbuatannya lagi.

Incar rumah Wiwik

Aksi Masriah kepada Wiwik bukan kali pertama. Sebelumnya, Masriah disebut sudah berulang kali melakukan aksi penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran ke depan rumah Wiwik itu sejak 2017.

Meski pernah diadakan mediasi, namun Masriah disebut kerap mengulangi perbuatannya.

Diduga, Masriah melakukan perbuatannya itu karena ingin memiliki rumah Wiwik. Rumah itu awalnya aset warisan yang dimiliki adiknya.

Adik Masriah menjual rumah itu ke Wiwik sekitar tahun 2017 silam. Masriah disebut tak terima. Sebab, ia sudah mengincar rumah itu sejak lama.

Masriah digugat Rp1 Miliar

Wiwik sebelumnya telah melayangkan gugatan secara perdata terhadap Masriah di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Marsiah digugat untuk membayar ganti rugi lebih dari Rp1 miliar.

Saat menjalani persidangan, Masriah mengaku kapok, terlebih jika dirinya harus kembali mendekam di sel penjara.

"Aku yo wis kapok gak kepingin mlebu lapas maneh, nang lapas iku soro, wis pokoke soro temenan. (Saya sudah kapok tidak akan mengulangi masuk lapas lagi. Di dalam lapas itu sulit, sudah pokoknya sulit banget)," kata Masriah di PN Sidoarjo, Kamis (20/7).

Dalam gugatannya, pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan Masriah digugat untuk membayar ganti rugi Rp128 juta untuk materiel dan Rp1 miliar untuk imateriel.

Dalam gugatannya, Dimas mengatakan kliennya juga memohon sita aset satu unit mobil milik Masriah. Hal itu dilakukan bila tergugat tak mampu membayar ganti rugi.

"Di dalam gugatan kami, kami minta sita jaminan satu unit mobil Toyota Ayla warna putih 2016," ujarnya.

"Supaya jadi efek jera Bu Masriah. Apabila ini dikabulkan, bisa jadi ini untuk yurisprudensi agar ke depannya tidak dijadikan role model masyarakat lainnya kepada tetangganya," pungkasnya.(sab)