Anies Tunggu Putusan MK, Karena akan Berdampak Bagi Perjalanan Bernegara

Anies mengatakan baru dalam sengketa Pilpres kali ini, ada banyak pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK.

Apr 20, 2024 - 18:34
Anies Tunggu Putusan MK, Karena akan Berdampak Bagi Perjalanan Bernegara

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Anies Baswedan, Calon presiden nomor urut 1, mengatakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 akan berdampak pada perjalanan kehidupan bernegara.

"Soal putusannya, tentu kita menunggu dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," kata Anies usai silaturahmi di rumah dinas Muhaimin Iskandar, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4).

Anies mengatakan baru dalam sengketa Pilpres kali ini, ada banyak pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK.

Menurutnya, hal itu menandakan Indonesia sedang berada di persimpangan jalan.

"Kita sedang di persimpangan jalan, apakah kita akan kembali kepada era dimana proses pemilu, pilpres itu serba diatur, serba dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuatan politik atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada dimana proses pemilu, proses pilpres sepenuhnya adalah cerminan kehendak rakyat," katanya.

Ia meyakini para Hakim MK akan berani mengambil keputusan yang berani dan berdasar hati nurani untuk menyelamatkan praktik demokrasi di Indonesia.

"Mengkoreksi penyimpangan masif itu mahal, tapi membiarkannya jauh lebih mahal, karena itu kami percaya para Hakim Majelis MK menyadari benar titik persimpangan jalan ini dan kami yakin bahwa mereka akan mengambil keputusan yang berani," katanya.

Bersama pasangannya Muhaimin Iskandar, Anies mengaku akan hadir ke MK saat pembacaan putusan pada Senin (22/4).

MK akan memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4) mendatang pukul 09.00 WIB.

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," bunyi keterangan jadwal sidang di laman resmi MK.(sir)