Ada Aturan 'Gula-gula' di IKN, Siapa Berminat?

Ia menyebut sebenarnya regulasi pokok soal 'gula-gula' ibu kota baru sudah ada dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Dec 12, 2023 - 07:05
Ada Aturan 'Gula-gula' di IKN, Siapa Berminat?

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya peraturan menteri keuangan (PMK) soal 'gula-gula' Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terbit pada Desember 2023 ini.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan aturan Menkeu Sri Mulyani itu bakal menjadi gerbang pembuka insentif lainnya.

Ia menyebut sebenarnya regulasi pokok soal 'gula-gula' ibu kota baru sudah ada dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

"Ya mudah-mudahan bisa segera (PMK soal insentif IKN terbit Desember 2023)," ujar Yon selepas Workshop Financial Center IKN di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin (11/12).

"PMK sekarang sedang kita finalisasi. Ini kan harus berbarengan dengan peraturan kepala (perka) Otorita dan sistem lain juga. Mudah-mudahan segera bisa kita implementasikan," sambungnya.

Meski nantinya aturan Sri Mulyani terbit, Yon mengatakan masih perlu ketentuan turunan lain terkait beberapa insentif. Salah satunya bakal dirinci kembali di perka Otorita.

Di lain sisi, ia mengatakan insentif yang diberikan di IKN Nusantara bakal dinamis. Yon menyebut perkembangan terkait insentif bakal menyesuaikan dengan dinamika investasi di ibu kota baru Indonesia tersebut.

"Kita membuka ruang ini akan diberikan insentif, tapi sebagaimana diberikan, investasi ini kan disesuaikan dengan kebutuhan. Jadi, akan sangat berkembang," tandasnya.

Sebelumnya, anak buah Sri Mulyani itu mengatakan bahwa deretan insentif di IKN diambil dari yang berlaku di daerah-daerah lain. Akan tetapi, pemerintah mengoptimalkannya.

Salah satu insentif yang cukup menarik adalah pajak penghasilan (PPh) 21 yang bakal ditanggung pemerintah.

Dengan begitu, para karyawan yang bersedia pindah ke IKN Nusantara tidak akan mendapatkan potongan gaji apapun. Ini berlaku sampai 2035 untuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga karyawan swasta yang bekerja dan tinggal di IKN.(sir)