15 Persen Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Mantan Terpidana, Salah Satunya dari PDI Perjuangan

Jul 5, 2023 - 02:02
15 Persen Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Mantan Terpidana, Salah Satunya dari PDI Perjuangan
Bambang Winarto.

NUSADAILY.COM - MALANG-Pengadilan Negeri Kepanjen mengeluarkan surat keterangan untuk 734 Bacaleg DPRD Kabupaten Malang. Sebanyak 15 persen diantaranya adalah mantan terpidana.

 

Aulia Reza, Bagian Hukum PN Kepanjen mengatakan, sebanyak 15 persen mantan terpidana tersebut terjerat berbagai macam kasus. Mulai dari narkotika, penganiayaan serta kasus lainnya.

 

"Untuk rinciannya kasus apa, kami tidak mengelompokkan. Karena bagi mantan terpidana yang mengajukan surat pernyataan, namanya akan muncul ketika dicari dalam data base," ungkap Aulia Reza, Selasa (4/7/23).

 

Namun saat ditanya dari partai politik (Parpol) mana saja, Aulia Reza tidak bisa menyebutkan. Karena PN Kepanjen hanya mengeluarkan surat keterangan, tidak mencantumkan yang bersangkutan dari Parpol mana.

 

Berdasarkan data, satu diantaranya adalah Bacaleg dari PDI Perjuangan. Atas nama Bambang Winarto (68), warga Jalan RA. Kartini, Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. 

 

Bambang pernah menjalani hukuman pidana atas kasus penganiayaan. Dia dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP pada tahun 2012 lalu. Bahkan berdasarkan putusan PN Kepanjen nomor: 86/Pid.B/2012/ PN. Kpj tertanggal 23 Februari 2012, Bambang menjalani masa kurungan selama 1 bulan 20 hari.

 

Kendati mantan terpidana, namun Bambang tidak sampai kehilangan hak suaranya dalam Pemilu Legislatif pada 2024 mendatang. Saat ini Bambang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang. Dalam pencalonannya semua persyaratan, yang ditentukan oleh PKPU telah dipenuhi oleh Bambang.

 

Sementara, Bambang Winarto mengaku dirinya pernah menjalani kasus pidana. Ia terjerat kasus penganiayaan.

 

"Saya memang pernah ditahan atas kasus penganiayaan dengan putusan pengadilan, selama 1 bulan 20 hari," ujar Bambang Winarto.

 

Namun atas putusan pengadilan itu, Bambang hanya menjalani hukuman selama 4 hari. Karena sebelumnya dirinya menjalani masa penahanan, begitu ada keputusan inkrah hanya tersisa 4 hari.

 

Terpisah Darmadi S.sos, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa terkait pencalonan Bambang tidak masalah. Sepanjang yang bersangkutan bisa memenuhi aturan sesuai dengan ketentuan.

 

"Sepanjang bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PKPU, sebagai calon anggota DPRD tidak mempermasalahkan," ungkap Darmadi.

 

Apalagi Bambang merupakan kader murni PDI Perjuangan mulai bawah sehingga secara pasti mempunyai hak yang sama. Apalagi kalau ditinjau dari permasalahan hukum, yang pernah dialami hanya masalah penganiayaan.(ap/wan)