Tuntaskan Perkara, Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti

Barang bukti dimusnahkan dengan mesin incinerator meliputi sabu seberat 26,63 gram (14 perkara), ganja seberat 1,333 gram (1 perkara), 12.627 butir pil double L (6 perkara). Berikutnya sepucuk senjata api yang dimusnahkan dengan mesin gerinda maupun puluhan unit ponsel yang dihancurkan dengan palu.

Feb 7, 2024 - 17:58
Tuntaskan Perkara, Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti
Barang bukti perkara narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin incinerator yang berada di TPA Tlekung, Kota Batu.

NUSADAILY.COM-KOTA BATU – Kejari Kota Batu memusnahkan sejumlah barang bukti dari 53 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2023 hingga awal 2024. Barang bukti yang dimusnahkan telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator yang berada di TPA Tlekung, Kota Batu.

 

Barang-barang bukti yang dimusnahkan dengan mesin incinerator meliputi sabu seberat 26,63 gram (14 perkara), ganja seberat 1,333 gram (1 perkara), 12.627 butir pil double L (6 perkara). Berikutnya sepucuk senjata api yang dimusnahkan dengan mesin gerinda maupun puluhan unit ponsel yang dihancurkan dengan palu.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan paling banyak berasal dari perkara narkotika.

 

"Perkaranya ada banyak, mulai kasus narkotika, kasus perlindungan anak hingga senpi itu kita dapat dari ungkap kasus kepemilikan senpi terlarang di Junrejo, Kota Batu,” terang Didik.

 

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sebuah rangkaian dalam menuntaskan penanganan perkara. Sebab penanganan perkara tidak akan pernah tuntas, jika pelaksanaan eksekusi tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor.

 

"Artinya sebuah penanganan perkara, jika telah dilakukan penuntutan pidana badan, namun barang bukti tidak dilakukan eksekusi, maka penanganan perkara belum tuntas. Dengan eksekusi ini, maka penegakkan hukum bisa segera diselesaikan," ujarnya. (oer/wan)