Terus Berulah dengan Hina Presiden, Rocky Gerung Dipolisikan Ferdinand Hutahaean

Rocky Gerung terus berulah. Yang terbaru dia mencaci maki presiden RI Joko Widodo. Akibat ulahnya itu dia dilaporkan Relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aug 2, 2023 - 20:22
Terus Berulah dengan Hina Presiden, Rocky Gerung Dipolisikan Ferdinand Hutahaean

NUSADAILY.COM - JAKARTA -  Rocky Gerung terus berulah. Yang terbaru dia mencaci maki presiden RI Joko Widodo. Akibat ulahnya itu dia dilaporkan Relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean juga melaporkan kasus serupa ke Polda Metro Jaya.

Dilansir dari detik.com, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan dibuat pada Selasa (1/8) kemarin. Perkara yang dilaporkan yakni sama, terkait dugaan penghinaan.

 

"Telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi 3 saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan laporan polisi atas laporan dimaksud. Pelapor Ferdinand Hutahaean," kata Kombes Ade Safri, Rabu (2/8/2023).

 

Ade menambahkan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus tengah menyelidiki dua laporan tersebut. Pihaknya juga akan segera melakukan klarifikasi kepada pelapor hingga koordinasi bersama ahli terkait perkara yang ada.

 

"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas 2 laporan Polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud. Mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," ujarnya.

 

Dalam pelaporan pertama, Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Lisman Hasibuan, mengatakan pihaknya melaporkan Rocky Gerung karena pernyataannya itu menimbulkan kegaduhan.

 

"Ini buat kegaduhan, keresahan. Hampir semua respons publik hari ini menghantam dia," kata Lisman.

 

Lisman berpendapat, pernyataan Rocky Gerung dalam sebuah acara yang ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun yang menghina Jokowi juga sangatlah tidak etis.

 

"Mengatakan rangkaian Jokowi ke China terkait masalah dia melanjutkan program IKN, habis itu ada kata b*******, t****, pengecut. Kita sampaikan kan tidak pantas seorang Rocky Gerung mengatakan presiden sebagai ba******, to*** atau pengecut," ujarnya.

 

Rocky Gerung juga memprovokasi massa dalam pernyataannya tersebut. Rocky Gerung membuat gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol, yang mana hal ini dapat menimbulkan gangguan.(*)