Sidang Irjen Teddy Minahasa Kembali Digelar dengan Agenda Penyampaian Nota Pembelaan atau Pleidoi

Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Sidang dipimpin Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim.

Apr 13, 2023 - 19:38
Sidang Irjen Teddy Minahasa Kembali Digelar dengan Agenda Penyampaian Nota Pembelaan atau Pleidoi
Sidang Irjen Teddy Minahasa / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Hari ini Irjen Teddy jalani sidang kasus peredaran narkoba dengan agenda menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya.

Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Sidang dipimpin Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim.

Teddy Minahasa mengawali pembacaan pleidoi dengan mengutip ayat Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat ke-183. Judul nota pembelaan Teddy ialah 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.

"Jaksa penuntut umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan. Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati, serta saudara saya umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan," kata Teddy mengawali pembacaan pleidoinya di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

BACA JUGA : Teddy Minahasa Bakal Bacakan Pleidoi Atas Kasus Narkoba...

"Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina minqablikum la'allakum tattaquun (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa)," sambungnya.

Dilansir dari detik.com, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy. (ros)