Saling Klaim Novel Baswedan dan Dewas KPK soal Pengungkap Pertama Pungli Rutan KPK

Dewas KPK mengungkap dugaan pungli di Rutan KPK saat menggelar konferensi pers pada Senin (19/6/2023). Dewas menyebut dugaan pungli itu diungkap tanpa ada pengaduan sebelumnya. Sementara, Novel Baswedan bicara soal dugaan pungli di Rutan KPK dalam siaran podcast bersama mantan penyidik KPK lainnya, Rizka Anungnata.

Jun 21, 2023 - 20:16
Saling Klaim Novel Baswedan dan Dewas KPK soal Pengungkap Pertama Pungli Rutan KPK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap temuan dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp 4 miliar di rutan KPK.

Dugaan pungli di rutan KPK itu ternyata sudah dibahas mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, sehari sebelum Dewas KPK bicara.

Dewas KPK mengungkap dugaan pungli di Rutan KPK saat menggelar konferensi pers pada Senin (19/6/2023). Dewas menyebut dugaan pungli itu diungkap tanpa ada pengaduan sebelumnya.

Sementara, Novel Baswedan bicara soal dugaan pungli di Rutan KPK dalam siaran podcast bersama mantan penyidik KPK lainnya, Rizka Anungnata.

Video itu diunggah ke kanal YouTube Novel pada Minggu (18/6/2023).

"Informasi yang saya dengar hari ini Rutan KPK masih memintai uang tahanan, bahkan nilai uang terkumpul miliaran," kata Novel dalam video berjudul 'Gila !!! Ada Transaksi Miliaran Di Rutan KPK ? Bersama Rizka Anungnata' itu seperti dilihat detikcom, Rabu (21/6/2023).

Dalam siaran podcast miliknya itu, Novel menyoroti sikap Dewas dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Novel mengaku pesimis terhadap langkah Dewas untuk mengusut kasus tersebut.

"Katanya diperiksa Dewan Pengawas tapi sekali lagi saya nggak percaya Dewan Pengawas bekerja benar," ujar Novel.

Novel dan Dewas KPK saat ini pun berseberangan perihal awal mula pengungkapan kasus tersebut. Novel mengklaim kasus pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh penyidik KPK.

Penyidik lalu melaporkan perkara itu ke Dewas. Novel menyebut Dewas KPK sempat mendiamkan laporan pengaduan dari penyidik.

"Dalam kasus petugas Rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktek suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," kata Novel saat dihubungi, Selasa (20/6).

"Justru Dewas setelah menerima laporan tersebut tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subyek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subyek hukum KPK. Dewas baru merespon media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," tambah Novel.

Dewas Bantah Novel

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, membantah pernyataan Novel Baswedan terkait pengungkapan dugaan pungli Rp 4 miliar dilakukan penyidik bukan Dewas KPK. Albertina mengatakan Dewas KPK yang mengungkapkan hal tersebut.

"Tanggapannya sama dengan kemarin, Dewas yang mengungkapkan," kata Albertina saat dihubungi, Selasa (20/6).

Puluhan orang pegawai disebut terlibat dalam kasus pungli tersebut. Namun, Albertina tidak mengungkapkan secara detail jumlah pegawai yang terlibat dan yang sedang diproses.

"Untuk kepentingan proses, mohon maaf belum bisa kami sampaikan, yang jelas melibatkan banyak orang," ujarnya.

Albertina menyampaikan semuannya masih berproses. Dia mengatakan akan mengumumkan ke publik apabila sudah ada pegawai KPK yang dikenai sanksi.

"Masih dalam proses, kami akan umumkan juga kalau sudah ada yang diberi sanksi," imbuhnya

KPK Sebut Kasusnya Rumit

KPK tengah melakukan penyelidikan kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

KPK mengatakan kasus tersebut rumit sehingga membutuhkan waktu dalam pengusutannya.

"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Kasus pungli di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih terjadi di periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Besaran nilai pungli selama empat bulan itu mencapai Rp 4 miliar.

Ali mengatakan pihaknya tengah melacak transaksi terkait kasus tersebut. KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kemudian KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," jelas Ali.

Sejumlah Pegawai Rutan Dirotasi

KPK juga telah melakukan perbaikan usai dugaan pungli terjadi di Rutan Merah Putih KPK. Sejumlah pegawai rutan di lokasi telah dilakukan rotasi.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK," jelas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Dari sejumlah rotasi pegawai rutan itu, posisi Kepala Rutan (Karutan) KPK tidak ikut menjadi bagian yang turut dirotasi. Jabatan Karutan saat ini diemban oleh Achmad Fauzi.

"Yang dilakukan rotasi-rotasi sepanjang informasi yang kami peroleh itu tidak sampai ke level Karutan ya," pungkas Ali.(han)