KPK Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Formula E Jika Ada Bukti yang Cukup

Kasus Formula E yang kini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diselesaikan. "Setiap perkara itu harus kita selesaikan.

Feb 21, 2023 - 15:11
KPK Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Formula E Jika Ada Bukti yang Cukup

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Kasus Formula E yang kini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diselesaikan. "Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas satu perkara maupun yang lain," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023.

 

Firli mengatakan pihaknya bakal menetapkan tersangka dalam kasus Formula E jika ada bukti permulaan yang cukup. Semua kasus yang sudah di tahap penyidikan pun dimulai setelah ada bukti kuat.

 

KPK memastikan tidak akan memberikan karpet merah dalam kasus Formula E tersebut. Pedoman Lembaga Antirasuah mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

 

"Pedomannya adalah kecukupan bukti. (Ada) bukti permulaan yang cukup," ucap Firli.

 

Dia juga memastikan bakal adil dalam mengusut kasus tersebut. Jika tidak ada bukti, perkara disetop.

 

"Semua perkara (seperti itu prosedurnya), tidak terbatas pada satu-satu saja perkara," ujar Firli, dilansir dari medcom.id.

 

Dewas KPK memanggil lima pimpinan Lembaga Antikorupsi, Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak terkait dinamika di internal. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui hal itu salah satunya terkait dengan pimpinan tak satu suara dalam penyelidikan kasus Formula E.

 

"Tidak hanya itu (Formula E), jadi banyak hal, tidak hanya itu. yang mungkin itu yang letup-letup kepada anda, itu salah satunya," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari 2023.

 

Menurut Ghufron, perbedaan pandangan terhadap sejumlah perkara hal biasa. Sehingga, tak perlu dipermasalahkan.(*)