Duh duh duh, Bos Meikarta Mangkir, DPR Meradang Ancam Jemput Paksa

"Pihak Lippo harus kita undang, tidak Meikarta lagi, tapi langsung pemilik perusahaannya. Keluarga (James) Riady harus kita undang. Meikarta ini kan pegawai. Kita undang saja langsung konglomeratnya, karena diduga yang ambil keputusan ya keluarga besar itu," kata Andre dalam RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1).

Jan 26, 2023 - 04:23
Duh duh duh, Bos Meikarta Mangkir, DPR Meradang Ancam Jemput Paksa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung, mengancam akan menjemput paksa Bos PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri hingga ancaman sandera 30 hari jika mangkir lagi dari panggilan.

Para legislator Senayan inipun meradang dan menganggap absennya PT MSU ini sebagai pelecehan. Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menegaskan mangkirnya manajemen Meikarta menunjukkan perusahaan tersebut merasa bisa membeli dan menundukkan semua orang yang ada di negeri ini.

"Pihak Lippo harus kita undang, tidak Meikarta lagi, tapi langsung pemilik perusahaannya. Keluarga (James) Riady harus kita undang. Meikarta ini kan pegawai. Kita undang saja langsung konglomeratnya, karena diduga yang ambil keputusan ya keluarga besar itu," kata Andre dalam RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1).

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menekankan mangkirnya manajemen Meikarta tanpa keterangan adalah preseden buruk bagi DPR. Ia menegaskan jika tidak bisa hadir, maka seharusnya pihak Meikarta memberikan informasi.

"Kalau ini kan tidak sama sekali. Berarti dia itu sudah melecehkan parlemen. Ini perlu penyikapan serius dari teman-teman Komisi VI. Kami kan memanggil mereka untuk membela kepentingan konsumen yang sudah mengadu ke Komisi VI," tegas Baidowi.

Martin Manurung mengungkapkan ancaman tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang tidak dihadiri oleh perwakilan Meikarta. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Saya pikir dudukan UU jelas. DPR sebagai lembaga tinggi negara dan seluruh rapat yang terjadi di gedung ini punya aturan hukum yang jelas. Kalau saya, ketimbang berpolemik sekarang, orangnya (Meikarta) juga tidak ada, kami ingatkan UU 17/2014," kata politisi partai NasDem ini dalam RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1).

Martin merujuk pada pasal 73 ayat 1 hingga 5. Pada pasal 73 ayat 1 disebutkan bahwa DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.

Kemudian di pasal 73 ayat 2 dijelaskan setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Lalu, pasal 73 ayat 3 menegaskan dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

"Nah, terkait warga masyarakat di (pasal 73) ayat 4, dalam hal badan hukum dan atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan pemanggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara RI," Martin membaca pasal 73 ayat 4.

"(Pasal 73) ayat 5 dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya membaca pasal 73 ayat 5.

Usulan tersebut disetujui oleh Nyat Kadir dari Fraksi NasDem. Menurutnya, pihak Meikarta masih bisa diberi keringanan berupa pemanggilan hingga tiga kali sebelum DPR memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) Meikarta.

Di lain sisi, Nyat mempertanyakan soal kasus Meikarta yang tak kunjung usai. Bahkan, ia mempertanyakan apakah ada kemungkinan hipnotis yang dilakukan pengembang Meikarta dalam kasus ini.

"Saya mau tanya, ini model bisnis macam apa ini? Kalau kita bayar cash barangnya langsung kita ambil. Gimana bisa ketipu gitu? Ini ada hipnotis atau gimana kira-kira?" kata Nyat.

Daeng Muhammad dari Fraksi PAN menanggapi ucapan Nyat. Berdasarkan data yang diperoleh Daeng dari aduan salah satu konsumen Meikarta, ada yang sudah membayar cash pada 2017, tapi tak kunjung menerima unit hingga sekarang.

"Tapi diberikan dua penawaran. Pertama, dari harga yang disetujui Rp285 juta itu dikembalikan dengan potongan Rp63 juta atau diganti unit yang harga Rp480 juta. Jadi nambah uang pindah unit, tapi saya juga gak tahu kapan jadi unitnya," ungkap Daeng.

Ia menegaskan ini adalah tindak penipuan dari Meikarta kepada konsumen. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa superpower, merasa punya kekuatan untuk bisa mengatur semuanya.

Selain itu, Daeng menuturkan bahwa pihak pengembang bahkan sudah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) meski belum serah terima unit.

"(Harga apartemen) Rp285 juta, biaya profesinya Rp2 juta, DP Rp26 juta, uang pelunasannya Rp257 juta, PPN 10 persen. Ini belum akad kredit, tapi PPN sudah dibayar. Makanya perlu dicek apakah PPN yang sudah diambil itu sudah disetorkan ke negara atau tidak? Artinya kalau mereka melakukan ini ada modus," tutur Daeng.

Bakal Panggil Bahlil, OJK dan Dirjen Pajak

DPR bakal mengundang Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk membahas kasus Meikarta. Pasalnya, perizinan Meikarta sempat tersandung kasus korupsi pada 2018.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan pihaknya akan menanyakan seluruh izin PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang apartemen Meikarta, kepada menteri BKPM.

"Kami akan datangkan menteri investasi (Bahlil Lahadalia), di mana menteri investasi mengurus seluruh izin yang ada," kata Andre di Kompleks DPR RI, Rabu (25/1).

"Kami ingin menelusuri apakah izin yang ada dari Meikarta lengkap atau sudah kedaluwarsa. Karena kami tahu kasus Meikarta ini adalah kasus sogok-menyogok soal perizinan waktu itu kan dan sudah diproses oleh KPK," imbuhnya.

KPK sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta pada 2018. Mereka yang ditangkap antara lain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor.

Kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Selepas kasus korupsi itu, proyek Meikarta tak berkembang signifikan dan dikeluhkan pembeli. Alih-alih jadi kota masa depan, tower-tower apartemen pun tampak bak kota mati yang ditumbuhi semak belukar.

Selain bakal memanggil Bahlil Lahadalia, Komisi VI mengusulkan untuk dilakukan rapat gabungan dengan Komisi III dan Komisi XI DPR. Andre mempermasalahkan dugaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Meikarta yang tak melibatkan konsumen.

Masalah PKPU tersebut bakal dibahas di Komisi III, ditambah dengan adanya tuntutan hukum dan gugatan perdata secara tiba-tiba dari pengembang Meikarta kepada konsumen senilai Rp56 miliar.

Sementara itu, Komisi XI bakal diminta untuk mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia (BI) terkait permasalahan pengawasan terhadap Bank Nobu. Ini adalah bank anak usaha Lippo Group sekaligus tempat di mana konsumen mencicil pembelian unit apartemen Meikarta.

"Kami juga ingin mengundang Dirjen Pajak. Karena tadi dalam penelusuran ada pungutan terhadap PPN. Permasalahannya, pajak PPN itu setor nggak terhadap negara?" ungkap Andre.

Temuan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditarik Meikarta itu diungkap oleh Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang tidak dihadiri perwakilan Meikarta hari ini.

Menurut Daeng, konsumen Meikarta mengadu karena dibebankan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen meski unit apartemen belum diterima.

"Jangan ada kelompok oligarki atau konglomerat yang bisa sewenang-wenang kepada masyarakat karena mungkin punya uang atau dekat kekuasaan. Tugas DPR untuk menuntaskan itu. DPR nggak akan mundur selangkah pun untuk membela rakyat melawan Meikarta," tegas Andre.

Selain itu, DPR bakal mengirimkan panggilan kedua kepada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta sekaligus Bos Lippo Group James Riady dan keluarga untuk hadir di DPR 13 Februari mendatang.(han)