Putri Candrawathi Ungkapkan Kalau Jadi Korban Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi menegaskan bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual dan penganiayaan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jan 11, 2023 - 23:47
Putri Candrawathi Ungkapkan Kalau Jadi Korban Pelecehan Seksual
Putri Candrawathi. (CNN Indonesia/Andry Novelino) Baca artikel CNN Indonesia "Putri Candrawathi: Saya Adalah Korban Kekerasan Seksual Yosua" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230111144258-12-899020/putri-candrawathi-saya-adalah-korban-kekerasan-seksual-yosua. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Putri Candrawathi menegaskan bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual dan penganiayaan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Putri dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

BACA JUGA : Ferdy Sambo Akui Sejak Awal Akan Bohongi Kapolri soal Pembunuhan...

"Saya juga tidak tahu sampai saat ini terhadap dakwaan kepada saya, di satu pihak bahwa saya adalah korban kekerasan seksual dan penganiayaan dari saudara Yosua, tapi saya harus ditersangkakan seperti ini. Tapi saya sudah mengikhlaskan yang mulia," kata Putri.

Hakim anggota Alimin Ribut Sujono mulanya bertanya ihwal hal-hal yang hendak Putri sampaikan usai meninggalnya Brigadir J dan ditetapkannya tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rucky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Putri pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J. Ia mengaku tak menyangka suaminya, Ferdy Sambo melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Putri menilai bahwa Sambo begitu mencintai seragam coklatnya dan institusi Polri.

"Dek Yosua almarhum saya mungkin ingin menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orangtua dari Dek Yosua. Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan seemosi dan bertindak sejauh ini, karena saya tahu suami saya sangat mencintai seragam coklatnya dan institusi polri," kata Putri.

Selain itu, Putri juga menyampaikan permohonan maaf kepada para ajudan termasuk Bripka RR dan Kuat sehingga terlibat dalam perkara tersebut.

Putri heran dan mengaku tak mengetahui alasan dirinya ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Padahal, menurutnya, dia adalah korban kekerasan seksual dan penganiayaan Brigadir J.

"Saya hanya berdoa agar saya bisa dikuatkan untuk segera berkumpul bersama anak-anak saya kembali," ucap Putri sembari menangis.

Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Putri Candrawati Lanjut Hadiri Persidangan Setelah Sembuh...

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(roi)