Puspom TNI AU Tahan Marsdya Henri dan Letkol Afri di Tahanan Militer

"Terhadap keduanya, malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Perdanakusuma)," ujar Agung.

Aug 1, 2023 - 04:06
Puspom TNI AU Tahan Marsdya Henri dan Letkol Afri di Tahanan Militer
Foto Tangkapan Layar Basarnas

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto resmi ditahan di tahanan militer Angkatan Udara (AU) dalam kasus dugaan korupsi pada Senin (31/7).

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Senin (31/7).

Dalam kesempatan itu, Agung juga menyebut telah menetapkan status tersangka bagi Henri dan Afri.

"Terhadap keduanya, malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Perdanakusuma)," ujar Agung.

Lebih lanjut, Agung mengatakan, sebagaimana yang diarahkan oleh Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dengan pihak KPK diharapkan ke depan dapat terus dibina dengan baik.

Khususnya, kata dia, untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi atau melibatkan personel TNI.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 11 orang di lingkungan Basarnas pada Selasa (25/7).

Mereka yang ditangkap terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Menurut hasil gelar perkara atau ekspose, KPK memutuskan menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.

Mereka adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Lembaga antirasuah telah menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Selain itu, Mulsunadi juga telah ditahan di Rutan KPK mulai tanggal 31 Juli sampai 19 Agustus 2023.

Terkait anggota TNI yang terciduk dalam OTT, Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Kendati demikian, Puspom TNI belakangan keberatan dengan penetapan anggota TNI sebagai tersangka lantaran dinilai bukan kewenangan KPK.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI yang mendatangi KPK pada Jumat.

KPK meminta maaf dan mengaku khilaf atas polemik penanganan kasus tersebut. Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT.(han)