Pembacaan Putusan Gugatan Pilpres 2024 Tak Boleh Diinterupsi

"Dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," kata dia.

Apr 22, 2024 - 12:13
Pembacaan Putusan Gugatan Pilpres 2024 Tak Boleh Diinterupsi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta supaya pembacaan putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan oleh majelis hakim MK tak diinterupsi para pihak yang hadir.

"Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo dalam pembukaan sidang MK, Senin (22/4).

Suhartoyo mengatakan majelis hakim MK hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokok saja. Sementara selebihnya dianggap dibacakan.

"Dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," kata dia.

Setelah itu, Suhartoyo lantas membacakan putusan terkait pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Baik terima kasih kami akan langsung membacakan putusan yang nomor 1 terlebih dahulu," kata dia.(sir)