Menanti Johnny Plate ‘Bernyanyi’ dalam Sidang Kasus BTS Hari Ini

"Agenda untuk eksepsi pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Jul 4, 2023 - 15:34
Menanti Johnny Plate ‘Bernyanyi’ dalam Sidang Kasus BTS Hari Ini

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Selasa (4/7).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Agenda untuk eksepsi pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini,Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000.

Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbung Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Pada hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat juga menggelar sidang pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa yaitu Irwan Hermawan, Galumbung Menak Simanjuntak dan Mukti Ali.

"Agenda sidang pertama," sebagaimana informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat.(sir)